KPK Pastikan Banding Vonis Ringan Angie
JAKARTA – Meski sudah divonis “ringan”, terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas Angelina Sondakh, belum bisa bernapas lega. Hari ini (14/1) dia masih berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)lantaran kembali diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Sekitar pukul 10.45 WIB, Angelina tiba di Gedung KPK. Menumpang mobil tahanan, Angie -panggilan Angelina, terlihat segar dengan mengurai rambut basahnya menuju lobby KPK. Ia memakai baju atasan berwarna merah muda dipadu celan hitam panjang. Tanpa berkomentar, Angie langsung melenggang masuk sambil menenteng dua tas di tangannya. Hanya senyum yang ia berikan pada awak media massa. Angie dimintai keterangan dalam kasus Hambalang lantaran dirinya sebelum terjerat kasus korupsi, aktif menjabat sebagai Anggota DPR Komisi X yang membidangi masalah olahraga.
“Angelina Sondakh, diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka dalam kasus Hambalang, yakni DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (14/1).
Ya, dalam beberapa kali persidangan kasus suap wisma atlet, disebutkan bahwa Angie saat menjadi anggota Komisi X DPR pernah mengikuti pertemuan di ruang kerja Menpora (saat itu Andi Mallarangeng) pada awal 2010. Selain Angie dan Andi, pertemuan tersebut diikuti Muhammad Nazaruddin yang kala itu menduduki posisi Bendahara Umum Partai Demokrat, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan mantan Sekretaris Kemenpora (sekarang Wafid Muharam.
Dalam pertemuan itu Nazaruddin menyampaikan kepada Andi bahwa sertifikat lahan Hambalang telah selesai diurus. Atas penyampaian itu, Andi pun mengucapkan terima kasih. Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Deddy dan Andi sebagai tersangka. Deddy dijerat dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen sementara Andi sebagai pengguna anggaran.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, sehinga merugikan keuangan negara di proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Terkait vonis ringan Angelina Sondakh, KPK rencananya akan melakukan banding. Rencananya, Rabu atau Kamis ini berkas pengajuan banding bakal dikirimkan. Ada dua poin yang diinginkan oleh institusi antirasuah itu untuk diuji di tingkat banding.
Yang pertama menurut Jubir Johan Budi adalah terkait minimnya hukuman yang dijatuhkan kepada Angie. Kedua, tentang Pasal 18 Tipikor yang menjadi dasar perampasan aset hasil korupsi. Seperti diketahuo, Pasal 18 itu menurut hakim tidak tepat diterapkan pada Angie.
“KPK ingin mengeluarkan trobosan. Tindak pidana korupsi, apapun bentuknya, harus ada penyitaan aset nantinya. Supaya orang tidak seenaknya korupsi karena asetnya nanti bisa ditarik,” jelas Johan di Gedung KPK kemarin. (dim/jpnn)