26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Janji Memiskinkan sang Irjen

Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo harus siap kehilangan harta bendanya. Sebab, selain kasus korupsinya, KPK dipastikan menjerat Djoko Susilo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tidak bisa membuktikan darimana kekayaannya berasal, pengadilan bisa merampasnya untuk negara.

Kepastian digunakannya TPPU diungkapkan oleh Jubir KPK Johan Budi kemarin. Dia mengatakan ada dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi simulator SIM. Sayang, Johan tidak membeberkan dalam bentuk apakah Djoko Susilo mencuci uang hasil korupsinya.

“Yang jelas, telah mengubah bentuk, menyembunyikan, ditransfer, hingga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya,” ujar Johan Budi. Begitu juga dengan besaran money laundering yang dilakukan oleh polisi berbintang dua itu. Dia hanya menyebut kalau Djoko telah melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8/2010, dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Jika merujuk pada UU TPPU, persidangan nanti membutuhkan tenaga ekstra bagi Djoko Susilo. Sebab, seuai dengan Pasal 77, dia harus bisa membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari hasil korupsi. Jadi, tidak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko juga harus aktif membuktikan kekayaannya.
Pola yang disebut dengan pembuktian terbalik itu akan diminta langsung oleh Majelis Hakim. Jadi, Djoko Susilo dan kuasa hukumnya tidak bisa menolak permintaan tersebut. Pasal 81 mengatur jika sudah diperoleh bukti yang cukup tetapi masih ada kekayaan yang belum disita, hakim bisa memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan.

Sekedar informasi, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, harta yang dimiliki Djoko Susilo sebesar bernilai Rp5,6 miliar. Nah, entah berapa banyak dari kekayaannya yang bertambah setelah dia mengatur simulator SIM. “Yang jelas, mulai pekan ini bakal ada pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dikenakannya pasal TPPU pada Djoko Susilo juga memiliki misi lain. KPK ingin memulai tren bahwa setiap kejahatan korupsi yang dilakukan harus dikembalikan ke negara. Cara itu bertujuan agar keuangan negara yang rusak gara-gara koruptor bisa kembali normal.
Dipastikannya ada pasal lain membuat berkas perkara kasus Djoko Susilo nanti ada dua. Pertama tentang kasus korupsi simulator SIM, dan yang kedua terkait TPPU.

Saat disinggung apakah sudah membekukan rekening Djoko, Johan mengaku belum mendapat informasi. (dim/jpnn)
“Biasanya kalau ada penatapan tersangka, ada pembekuan, pemblokiran rekening,” jelasnya.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo harus siap kehilangan harta bendanya. Sebab, selain kasus korupsinya, KPK dipastikan menjerat Djoko Susilo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tidak bisa membuktikan darimana kekayaannya berasal, pengadilan bisa merampasnya untuk negara.

Kepastian digunakannya TPPU diungkapkan oleh Jubir KPK Johan Budi kemarin. Dia mengatakan ada dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi simulator SIM. Sayang, Johan tidak membeberkan dalam bentuk apakah Djoko Susilo mencuci uang hasil korupsinya.

“Yang jelas, telah mengubah bentuk, menyembunyikan, ditransfer, hingga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya,” ujar Johan Budi. Begitu juga dengan besaran money laundering yang dilakukan oleh polisi berbintang dua itu. Dia hanya menyebut kalau Djoko telah melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8/2010, dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang.

Jika merujuk pada UU TPPU, persidangan nanti membutuhkan tenaga ekstra bagi Djoko Susilo. Sebab, seuai dengan Pasal 77, dia harus bisa membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari hasil korupsi. Jadi, tidak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko juga harus aktif membuktikan kekayaannya.
Pola yang disebut dengan pembuktian terbalik itu akan diminta langsung oleh Majelis Hakim. Jadi, Djoko Susilo dan kuasa hukumnya tidak bisa menolak permintaan tersebut. Pasal 81 mengatur jika sudah diperoleh bukti yang cukup tetapi masih ada kekayaan yang belum disita, hakim bisa memerintahkan JPU untuk melakukan penyitaan.

Sekedar informasi, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, harta yang dimiliki Djoko Susilo sebesar bernilai Rp5,6 miliar. Nah, entah berapa banyak dari kekayaannya yang bertambah setelah dia mengatur simulator SIM. “Yang jelas, mulai pekan ini bakal ada pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, dikenakannya pasal TPPU pada Djoko Susilo juga memiliki misi lain. KPK ingin memulai tren bahwa setiap kejahatan korupsi yang dilakukan harus dikembalikan ke negara. Cara itu bertujuan agar keuangan negara yang rusak gara-gara koruptor bisa kembali normal.
Dipastikannya ada pasal lain membuat berkas perkara kasus Djoko Susilo nanti ada dua. Pertama tentang kasus korupsi simulator SIM, dan yang kedua terkait TPPU.

Saat disinggung apakah sudah membekukan rekening Djoko, Johan mengaku belum mendapat informasi. (dim/jpnn)
“Biasanya kalau ada penatapan tersangka, ada pembekuan, pemblokiran rekening,” jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/