JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tadi malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai langkah membongkar harta Komjen Pol Budi Gunawan.
KPK melayangkan surat pencegahan terhadap beberapa orang yang berhubungan dengan Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebutkan, KPK melarang anak kandung Budi Gunawan, M. Herviano Widyatama, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan juga dikenakan kepada anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Syahtria Sitepu yang menjabat guru di Sekolah Pimpinan Polri.
“Mereka dicekal karena dianggap tahu perilaku curang Budi Gunawan yang dituduh menerima suap,” ujar Bambang. Dia juga menyebutkan, ke depan ada beberapa saksi yang statusnya meningkat menjadi tersangka seperti Budi.
Terkait dengan pencegahan terhadap M. Herviano Widyatama, Bambang menceritakan, ada aliran duit Rp 57 miliar kepada pemuda yang masih berumur 19 tahun tersebut. Dari temuan bukti di KPK, uang yang bisa digunakan membeli 172 unit Kijang Innova seri terbaru itu dipakai Herviano untuk berbisnis dengan perusahaan asing bernama Pacific Blue International Limited.
Entah benar untuk anaknya atau sekadar kamuflase, yang jelas, Surat Bareskrim Polri Nomor B/1538/VI/2010 menyebutkan bahwa Budi tidak memiliki uang tersebut. Dari catatan Bareskrim Polri, uang puluhan miliar rupiah itu murni transaksi Herviano pada 6 Juli 2005.
Saat dimintai keterangan pada 10 Juni 2010, Herviano mengaku berencana membuat bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan.
Karena tidak punya modal, dia mengadu kepada ayahnya, Budi Gunawan, untuk dicarikan solusi. Budi yang saat itu berpangkat brigadir jenderal berjanji membantu dengan mengenalkan kepada rekannya. Akhirnya, muncul pertemuan dengan Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya.
Dari Robert itulah, muncul perkenalan dengan David Koh yang menjadi kuasa Pacific Blue International Limited.
Entah mantra apa yang diucapkan, perusahaan itu lantas berkomitmen memberikan bantuan modal. Pemuda yang normalnya baru kuliah semester pertama tersebut mendapatkan kredit USD 5,9 juta atau setara Rp 57 miliar.
Lantaran dananya cukup besar, Budi menyarankan agar uang itu ditransfer ke rekeningnya. Dasar tersebut menjadi salah satu pembelaan saat ditanya soal aliran uang. Namun, untuk membuktikan kebenarannya, KPK memutuskan untuk menyeret anaknya dalam pusaran kasus itu. (byu/bay/dim/c6/kim)