JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tim sinkronisasi pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR hingga hari ini (15/2) masih terus mematangkan usulan tentang hal-hal krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Harapannya proses sinkronisasi segera kelar dan bisa dibawa ke rapat panitia khusus (Pansus) Revisi UU Pilkada besok (16/2).
Menurut Tjahjo, hingga pukul 01.10 WIB dini hari tadi tim sinkronisasi sudah menyepakati sejumlah poin penting. “Panja sepakat adanya penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah,” katanya di Jakarta.
Selain itu, Panja juga menyepakati sembilan poin lainnya. Antara lain, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota tidak berubah, yakni paling rendah SLTA atau sederajat sama seperti syarat calon presiden, anggota DPR/DPD/DPRD.
Sedangkan untuk syarat usia, umur calon gubernur sekurang-kurangnya 30 tahun, sementara untuk calon bupati/wali kota minimal 25 tahun.
Pemerintah dan DPR juga sudah sepakat untuk menghapus uji publik. “Diganti dengan sosialisasi calon kepala daerah. Panja juga sepakat syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan menjadi 3,5 persen,” katanya.
Poin lain yang disepakati adalah pembiayaan pilkada dari APBD dengan dukungan didukung APBN. Kemudian terkait ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya pilkada hanya satu putaran.
“Disepakati Panja, yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK), selama masa transisi,” katanya.
Terkait pelaksanaan pilkada serentak, kata Tjahjo, Panja Komisi II DPR sepakat agar dibagi ke dalam empat gelombang. Gelombang pertama tetap dilaksanakan paling lambat Desember 2015 yang mencakup daerah dengan akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah (kada) 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Sedangkan pilkada serentak gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 di daerah-daerah dengan AMJ kada pada semester II tahun 2016 dan seluruh 2017. Sementara untuk gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 di daerah yang memiliki AMJ kada tahun 2018 dan 2019. Sementara pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027.
“Panja juga menyepakati mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kada, seperti sebelum Perppu,” ujarnya.(gir/jpnn)