JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Jokowi menyebutkan bahwa pembicaraan seputar calon kapolri menjadi salah satu agenda saat dirinya bertemu pimpinan partai politik dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Solo, Sabtu (14/2).
Namun seperti biasa, saat dicegat wartawan setelah kembali dari Solo dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jokowi mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya saat ini.
Ketika terus didesak wartawan apakah jadi mengumumkan keputusan pekan ini –yang berarti maksimal hari ini– atau menunggu hasil gugatan praperadilan Komjen BG yang rencananya diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (16/2), Jokowi hanya menjawab singkat. ”Ya, sabar sedikit. Nunggu sehari, masak tidak sabar,” ujarnya santai.
Namun, belum jelas apakah maksud ”nunggu sehari” yang disampaikan Jokowi. Bisa jadi, maksudnya adalah sehari setelah Sabtu, yang berarti keputusan terkait calon Kapolri akan diumumkan hari ini.
Atau bisa juga sehari setelah tenggat yang dijanjikannya pekan ini, yang berarti keputusan akan diumumkan Senin, menunggu keputusan sidang praperadilan BG.
Terkait mencuatnya nama Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno sebagai kandidat kuat calon Kapolri, Jokowi tidak bersedia menanggapi terlalu jauh. Menurut dia, pembahasan terkait calon Kapolri belum masuk ke nama-nama tertentu. ”Belum, belum tahu,” katanya.
Yang jelas, Jokowi menyatakan bahwa segala hal terkait keputusan Kapolri akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ”Untuk kebaikan, setiap saat kita akan komunikasi. Dengan siapa pun, apalagi dengan dewan (DPR, Red),” tuturnya.
Indikasi pengumuman soal Kapolri seusai pembacaan putusan sidang praperadilan dilontarkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy yang mengikuti pertemuan di Loji Gandrung, rumah dinas wali kota Solo, Sabtu pagi.
Pertemuan itu dihadiri semua ketua umum partai KIH, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh (Nasdem), Muhaimin Iskandar (PKB), Wiranto (Hanura), dan Romahurmuziy (PPP versi muktamar Surabaya).
Pada pertemuan tersebut ditekankan, presiden harus tetap dilindungi dengan tetap melangkah di atas konstitusi dan perundang-undangan yang ada. Serta mengikuti secara saksama proses yang telah berlangsung.
Menurut Romy, sapaab akrab Romahurmuziy, proses tersebut dipilah menjadi tiga lingkaran, yakni politik, hukum, dan etika publik.
Pada lingkaran politik, pencalonan sudah dijelaskan, dibahas, dan selesai karena DPR telah menyetujui BG menjadi Kapolri. Proses itu secara aklamasi diputuskan dalam rapat di komisi III dan di sidang paripurna DPR.
Kedua, menurut Romy, dalam proses hukum, Presiden Jokowi sekarang dihadapkan pada kenyataan bahwa undang-undang (UU) telah memberikan kewenangan lagi kepada beliau setelah DPR menyetujui BG. Namun, dia menyatakan, pakar tata negara berbeda pendapat ketika dihadapkan pada lingkaran ketiga, yakni etika publik.
Calon Kapolri sekarang bermasalah secara hukum dan yang bersangkutan tengah meminta keadilan melalui proses hukum yang ada, yakni praperadilan atas status tersangka dari KPK.
“Hal ini sudah kita sepakati bahwa presiden memutuskan setelah praperadilan ada keputusan. Jadi, tidak ada dua makna dan multitafsir sehingga presiden akan memutuskan calon Kapolri setelah praperadilan diputuskan,” jelas Romy. (owi/byu/gun/c9/kim)