JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga tersangka suap terkait penundaan salinan putusan di Mahkamah Agung (MA), yang ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/2) lalu akhirnya ditahan.
Ketiga tersangka tersebut, Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Pengusaha Ichsan Suaidi, dan Pengacara Awang Lazuardi Embat.
“ALE ditahan di Rutan Polres Jakpus, ?ATS di Rutan Polres Jaktim, dan IS di Rutan Polres Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, melalui pesan singkat yang diterima, Minggu (14/2).
Yuyuk menjelaskan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung dari 13 Februari 2016 hingga 3 Maret 2016.
Sebelumnya, KPK menangkap Andi Tristianto, Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuari bersama dua sopir serta satu petugas keamanan di lokasi berbeda-beda Gading Serpong, Tangsel, Banten, Jumat (12/2) malam. Usai penangkapan itu, mereka digiring ke kantor lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Usai dilakukan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi diduga menyuap Andri Tristianto dengan uang sebesar Rp400 juta yang ditemukan di rumah pejabat eselon MA tersebut saat OTT.
Ichsan yang merupakan terdakwa dugaan korupsi Labuhan Haji di Lombok Timur itu diduga bersama kuasa hukumnya Awang menyuap Andri untuk melakukan penundaan pemberian salinan putusan MA terkait perkaranya yang pada 9 September 2015 diputus majelis hakim agung.
Sehingga, Ichsan urung dieksekusi sebagaimana amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar pada saat itu, yaitu pidana penjara selama lima tahun.
Atas perbuatannya, Ichsan (IS) dan Awang (ALE) diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Andri (ATS) sebagai pihak penerima diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (put/jpg)