25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

2013 Gubsu Masih Dipilih Rakyat

Demokrat Usul DPRD Pilih Gubernur Usai Pemilu 2014

JAKARTA-Kemungkinan gubernur Sumatera Utara dipilih oleh DPRD masih jauh panggang dari api. Pasalnya, partai besar tak mau dituding mengambil kesempatan dengan mekanisme akal-akalan sebelum Pemilu 2014. Ini berarti, Pilgubsu yang digelar pada Maret 2013 masih secara langsung.

Setidaknya hal ini dinyatakan oleh Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengatakan fraksinya mendukung penuh usulan pemerintah yang tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilukada. Bahkan, fraksi partai penguasa ini menghendaki tidak hanya gubernur saja yang pemilihannya dilakukan oleh DPRD. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar pemilihan bupati dan wali kota juga dilakukan oleh DPRD, tidak lagi lewat pemilihan langsung.

Namun, dia menepis tudingan sebagian kalangan yang menyebut model pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini hanya akal-akalan saja, sebagai cara partai-partai besar seperti Partai Demokrat, untuk mendapatkan kursi kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah.

Khatibul mengatakan, agar usulan ini tidak dicurigai, fraksinya akan mengusulkan agar di RUU pemilukada nantinya disebutkan bahwa pemberlakukan UU pemilukada ini setelah Pemilu 2014. Maksudnya, pengesahan RUU dilakukan sebelum diketahui siapa sebenarnya partai pemenang Pemilu 2014.
“Kalau masih ada kecurigaan, nanti kita usulkan agar di RUU itu ada klausul, bahwa ini berlaku setelah pemilu 2014,” ujar Khatibul Umam Wiranu, anggota komisi yang membawahi urusan pemerintahan dalam negeri itu, kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (14/5).

Dia mengatakan, fraksinya nanti akan mengusulkan agar bupati dan walikota juga dipilih oleh DPRD. Alasannya, pemilu legislatif sudah dilakukan dengan model terbuka, tidak lagi menggunakan nomor urut. Artinya, para anggota DPRD yang terpilih, memang berdasarkan pilihan rakyat. “DPRD representasi suara rakyat. Bupati dan walikota, termasuk gubernur, cukup lah dipilih oleh wakil rakyat,” terangnya.

Alasan lain, sebagaimana sering disampaikan pihak pemerintah, adalah untuk penghematan dana APBD, termasuk agar para pasangan calon tidak mengeluarkan biaya tinggi, yang berimplikasi pada nafsu mengembalikan modal dengan cara korupsi.

Umam menyatakan mendukung jika calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah. Pada poin ini, lanjutnya, publik tak perlu mencurigai ada agenda partai besar untuk menempatkan orangnya sebagai wakil kepala daerah.
“Kalau birokrat itu pejabat karir, netral. Kami setuju itu karena birokrat tertinggi di daerahlah yang lebih paham pemerintahan serta kondisi masyarakat di daerah masing-masing,” cetusnya.

Umam memperkirakan, akhir tahun ini RUU pemilukada sudah bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya sesuai ketentuan, maksimal pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR.  “Standar dua kali masa sidang. Kecuali ada yang luar biasa dan tak selesai, ditambah lagi satu masa sidang. Tapi ini kan tak banyak perubahan,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS di DPR menolak materi RUU tentang pemilukada, yang menyebutkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, bukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.

Partai Demokrat yang hingga saat ini masih menguasai DPRD di sebagian besar daerah, sudah bisa dipastikan akan menangguk keuntungan dengan model teranyar yang ditawarkan pemerintah ini. Dengan kata lain, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat lah yang terbanyak bakal memenangkan pemilukada oleh DPRD ini. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, juga mencurigai ada agenda politik partai besar di balik RUU ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Agus Purnomo, menyatakan, jika gubernur dipilih oleh DPRD, maka akan dengan mudah memetakan siapa calon yang akan menang, cukup dengan melihat jumlah anggota masing-masing fraksi di DPRD.

Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.Untuk bupati dan wali kota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/wali kota terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di daerah.

Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, menilai, gagasan pemerintah yang dituangkan di RUU pemilukada ini gampang terbaca. “Ini upaya partai-partai besar untuk bisa mengambil jabatan gubernur,” ujar Jeiry. (sam)

Jalan Panjang RUU Pilkada yang Baru

  • Komisi II DPR RI masih harus merampungkan RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara sebelum membahas RUU Pilkada
  • Komisi II selaku alat kelengkapan yang menggodok RUU tidak boleh membahas lebih dari dua RUU dalam satu masa sidang.
  • Setiap RUU diberikan tenggat waktu pembahasan selama dua kali masa sidang dengan kemungkinan perpanjangan satu masa sidang berikutnya.
  • Jika RUU Pilkada mulai dibahas setelah tuntasnya RUU Keistimewaan Jogjakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara, kemungkinan tercepat,pembahasan RUU Pilkada baru bisa dimulai pada Juli 2012.
  • Jika gagal dipercepat pada Juli 2012, RUU Pilkada bisa dibahas kembali pada masa sidang I periode 2012 – 2013.
  • Jika tidak tuntas pada Oktober 2012. Konsekuensinya, Pilgubsu akan menggunakan UU lama yakni UU No 32 Tahun 2004 beserta seluruh perubahannya.

* Data Olahan Sumut Pos dari Komisi II DPR RI

Tim Pansus RUU Pilkada/Revisi UU Pemda No. 32/2004

[table]Ketua,Totok Daryanto,(PAN)
Wakil Ketua ,Khatibul Umam Wiranu ,(DEMOKRAT)
,Ibnu Munzir,(GOLKAR)
,Bduiman Sudjatmiko ,(PDI-P)
Anggota ,Darizal Basir ,(DEMOKRAT)
,Abd. Gafar Patappe ,(DEMOKRAT)
,Abd. Wahab Dalimunthe ,(DEMOKRAT)
,Ramadhan Pohan ,(DEMOKRAT)
,Nanang Samodra ,(DEMOKRAT)
,Subyakto ,(DEMOKRAT)
,Eddy Sadeli ,(DEMOKRAT)
,Nurul Arifin ,(GOLKAR)
,Taufiq Hidayat ,(GOLKAR)
,Hardisoesilo ,(GOLKAR)
,Ali Wongso Sinaga ,(GOLKAR)
,Bambang Sutrisno ,(PDI-P)
,Ganjar Pranowo ,(PDI-P)
,Arif Wibowo ,(PDI-P)
,Nursuhud ,(PDI-P)
,Theodorus Jakob Koekrits ,(PDI-P)
,Hermanto ,(PKS)
,Yan Herizal ,(PKS)
,Abd. Azis Suseno ,(PKS)
,Rusli Ridwan ,(PAN)
,Akhmad Muqowam ,(PPP)
,AW Thalib ,(PPP)
,Bachruddin Nasori ,(PKB)
,Abd. Malik Haraman ,(PKB)
,Hj. Mestariyani Habie ,(GERINDRA)
,Mirsyam S. Haryani ,(HANURA)[/table]

Sumber: Setneg DPR RI

Demokrat Usul DPRD Pilih Gubernur Usai Pemilu 2014

JAKARTA-Kemungkinan gubernur Sumatera Utara dipilih oleh DPRD masih jauh panggang dari api. Pasalnya, partai besar tak mau dituding mengambil kesempatan dengan mekanisme akal-akalan sebelum Pemilu 2014. Ini berarti, Pilgubsu yang digelar pada Maret 2013 masih secara langsung.

Setidaknya hal ini dinyatakan oleh Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengatakan fraksinya mendukung penuh usulan pemerintah yang tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilukada. Bahkan, fraksi partai penguasa ini menghendaki tidak hanya gubernur saja yang pemilihannya dilakukan oleh DPRD. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar pemilihan bupati dan wali kota juga dilakukan oleh DPRD, tidak lagi lewat pemilihan langsung.

Namun, dia menepis tudingan sebagian kalangan yang menyebut model pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini hanya akal-akalan saja, sebagai cara partai-partai besar seperti Partai Demokrat, untuk mendapatkan kursi kekuasaan eksekutif tertinggi di daerah.

Khatibul mengatakan, agar usulan ini tidak dicurigai, fraksinya akan mengusulkan agar di RUU pemilukada nantinya disebutkan bahwa pemberlakukan UU pemilukada ini setelah Pemilu 2014. Maksudnya, pengesahan RUU dilakukan sebelum diketahui siapa sebenarnya partai pemenang Pemilu 2014.
“Kalau masih ada kecurigaan, nanti kita usulkan agar di RUU itu ada klausul, bahwa ini berlaku setelah pemilu 2014,” ujar Khatibul Umam Wiranu, anggota komisi yang membawahi urusan pemerintahan dalam negeri itu, kepada Sumut Pos di Jakarta, Senin (14/5).

Dia mengatakan, fraksinya nanti akan mengusulkan agar bupati dan walikota juga dipilih oleh DPRD. Alasannya, pemilu legislatif sudah dilakukan dengan model terbuka, tidak lagi menggunakan nomor urut. Artinya, para anggota DPRD yang terpilih, memang berdasarkan pilihan rakyat. “DPRD representasi suara rakyat. Bupati dan walikota, termasuk gubernur, cukup lah dipilih oleh wakil rakyat,” terangnya.

Alasan lain, sebagaimana sering disampaikan pihak pemerintah, adalah untuk penghematan dana APBD, termasuk agar para pasangan calon tidak mengeluarkan biaya tinggi, yang berimplikasi pada nafsu mengembalikan modal dengan cara korupsi.

Umam menyatakan mendukung jika calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, diusulkan dari kalangan birokrat tertinggi di daerah. Pada poin ini, lanjutnya, publik tak perlu mencurigai ada agenda partai besar untuk menempatkan orangnya sebagai wakil kepala daerah.
“Kalau birokrat itu pejabat karir, netral. Kami setuju itu karena birokrat tertinggi di daerahlah yang lebih paham pemerintahan serta kondisi masyarakat di daerah masing-masing,” cetusnya.

Umam memperkirakan, akhir tahun ini RUU pemilukada sudah bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya sesuai ketentuan, maksimal pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR.  “Standar dua kali masa sidang. Kecuali ada yang luar biasa dan tak selesai, ditambah lagi satu masa sidang. Tapi ini kan tak banyak perubahan,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS di DPR menolak materi RUU tentang pemilukada, yang menyebutkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, bukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.

Partai Demokrat yang hingga saat ini masih menguasai DPRD di sebagian besar daerah, sudah bisa dipastikan akan menangguk keuntungan dengan model teranyar yang ditawarkan pemerintah ini. Dengan kata lain, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat lah yang terbanyak bakal memenangkan pemilukada oleh DPRD ini. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, juga mencurigai ada agenda politik partai besar di balik RUU ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Agus Purnomo, menyatakan, jika gubernur dipilih oleh DPRD, maka akan dengan mudah memetakan siapa calon yang akan menang, cukup dengan melihat jumlah anggota masing-masing fraksi di DPRD.

Seperti diberitakan, pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU tentang pemilukada pada 30 Mei mendatang. RUU ini akan mengatur perubahan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota dan wakilnya.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam RUU itu, pemerintah mengajukan usulan, pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi. Sedang wakilnya, calonnya diusulkan oleh gubernur terpilih setelah enam bulan menjabat dan dipilih oleh DPRD.Untuk bupati dan wali kota, tetap dipilih lewat pemilukada langsung. Hanya saja, untuk wakil bupati dan wakil walikota, calonnya diusulkan bupati/wali kota terpilih dari kalangan birokrat tertinggi di daerah.

Terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, menilai, gagasan pemerintah yang dituangkan di RUU pemilukada ini gampang terbaca. “Ini upaya partai-partai besar untuk bisa mengambil jabatan gubernur,” ujar Jeiry. (sam)

Jalan Panjang RUU Pilkada yang Baru

  • Komisi II DPR RI masih harus merampungkan RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara sebelum membahas RUU Pilkada
  • Komisi II selaku alat kelengkapan yang menggodok RUU tidak boleh membahas lebih dari dua RUU dalam satu masa sidang.
  • Setiap RUU diberikan tenggat waktu pembahasan selama dua kali masa sidang dengan kemungkinan perpanjangan satu masa sidang berikutnya.
  • Jika RUU Pilkada mulai dibahas setelah tuntasnya RUU Keistimewaan Jogjakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara, kemungkinan tercepat,pembahasan RUU Pilkada baru bisa dimulai pada Juli 2012.
  • Jika gagal dipercepat pada Juli 2012, RUU Pilkada bisa dibahas kembali pada masa sidang I periode 2012 – 2013.
  • Jika tidak tuntas pada Oktober 2012. Konsekuensinya, Pilgubsu akan menggunakan UU lama yakni UU No 32 Tahun 2004 beserta seluruh perubahannya.

* Data Olahan Sumut Pos dari Komisi II DPR RI

Tim Pansus RUU Pilkada/Revisi UU Pemda No. 32/2004

[table]Ketua,Totok Daryanto,(PAN)
Wakil Ketua ,Khatibul Umam Wiranu ,(DEMOKRAT)
,Ibnu Munzir,(GOLKAR)
,Bduiman Sudjatmiko ,(PDI-P)
Anggota ,Darizal Basir ,(DEMOKRAT)
,Abd. Gafar Patappe ,(DEMOKRAT)
,Abd. Wahab Dalimunthe ,(DEMOKRAT)
,Ramadhan Pohan ,(DEMOKRAT)
,Nanang Samodra ,(DEMOKRAT)
,Subyakto ,(DEMOKRAT)
,Eddy Sadeli ,(DEMOKRAT)
,Nurul Arifin ,(GOLKAR)
,Taufiq Hidayat ,(GOLKAR)
,Hardisoesilo ,(GOLKAR)
,Ali Wongso Sinaga ,(GOLKAR)
,Bambang Sutrisno ,(PDI-P)
,Ganjar Pranowo ,(PDI-P)
,Arif Wibowo ,(PDI-P)
,Nursuhud ,(PDI-P)
,Theodorus Jakob Koekrits ,(PDI-P)
,Hermanto ,(PKS)
,Yan Herizal ,(PKS)
,Abd. Azis Suseno ,(PKS)
,Rusli Ridwan ,(PAN)
,Akhmad Muqowam ,(PPP)
,AW Thalib ,(PPP)
,Bachruddin Nasori ,(PKB)
,Abd. Malik Haraman ,(PKB)
,Hj. Mestariyani Habie ,(GERINDRA)
,Mirsyam S. Haryani ,(HANURA)[/table]

Sumber: Setneg DPR RI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/