25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Todung Mulya Lubis: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Proses pemilihan gubernur yang rencananya akan dikembalikan kepada DPRD, terus memancing pro kontra di mata khalayak ramai. Seorang tokoh nasional, Todung Mulya Lubis mengatakan hal itu juga menunjukkan proses pemerintahan orde baru akan kembali berulang.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju. Karena hakikat demokrasi adalah partisipasi. Partisipasi itu adalah dengan pemilihian umum atau pilkada. Bahwa politik uang di sana, saya tidak membantah. Tapi menyerahkan proses pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, itu sama halnya memutar jarum jam ke belakang. Kita kembali pada zaman orde baru,” tegasnya saat ditanya Sumut Pos, di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Sumut, Jalan Mengkara, No 2 Medan, Senin (14/5).

Pria yang termasuk salah seorang deklarator Partai SRI tersebut malah sempat mempertanyakan logika berpikir yang menjadi pijakan pemerintah dan DPR RI jika RUU tersebut sampai disahkan DPR RI. Dalam arti kata, sistem tersebut akan mematikan minat-minat orang untuk maju menjadi calon kepala daerah dari jalur independen.

“Sekarang sudah ada langkah maju. Mahkamah Konsitusi (MK) memungkinkan kandidat independen ikut pilkada. Di Jakarta ada dua kandidat independen, Faisal Basri dan Hendarji. Ini kemajuan. Saya tidak mengerti logika demokrasi seperti apa yang dikembangkan dalam pilkada, kalau pilkada itu dikembalikan ke DPRD. Kita kembali pada pemerintahan lama, yang juga pasti tidak lepas dari politik dagang sapi,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, menjadi kewajiban masyarakat dari seluruh elemen yang ada untuk bisa menghentikan dan mempertahankan proses pilkada secara langsung. “Tugas kita mencoba mempertahanakn kedaulatan rakyat, baik pemilihan gubernur, bupati/wali kota maupun pilpres,” tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut), Turunan B Gulo menyatakan, KPUD Sumut siap melaksanakan aturan dan UU tersebut, jika sudah ada instruksi pelaksanaan dari UU tersebut.
“Kita siap-siap saja,” akunya.

Nah, jika akhir 2012 ini sudah disahkan, apakah bisa dilaksanakan pada Pilgubsu 2013 mendatang?
Pertanyaan itu, dijawab Turunan dengan jawaban yang relatif sama. “Kita siap-siap saja,” imbuhnya lagi. (ari)

Proses pemilihan gubernur yang rencananya akan dikembalikan kepada DPRD, terus memancing pro kontra di mata khalayak ramai. Seorang tokoh nasional, Todung Mulya Lubis mengatakan hal itu juga menunjukkan proses pemerintahan orde baru akan kembali berulang.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju. Karena hakikat demokrasi adalah partisipasi. Partisipasi itu adalah dengan pemilihian umum atau pilkada. Bahwa politik uang di sana, saya tidak membantah. Tapi menyerahkan proses pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, itu sama halnya memutar jarum jam ke belakang. Kita kembali pada zaman orde baru,” tegasnya saat ditanya Sumut Pos, di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Sumut, Jalan Mengkara, No 2 Medan, Senin (14/5).

Pria yang termasuk salah seorang deklarator Partai SRI tersebut malah sempat mempertanyakan logika berpikir yang menjadi pijakan pemerintah dan DPR RI jika RUU tersebut sampai disahkan DPR RI. Dalam arti kata, sistem tersebut akan mematikan minat-minat orang untuk maju menjadi calon kepala daerah dari jalur independen.

“Sekarang sudah ada langkah maju. Mahkamah Konsitusi (MK) memungkinkan kandidat independen ikut pilkada. Di Jakarta ada dua kandidat independen, Faisal Basri dan Hendarji. Ini kemajuan. Saya tidak mengerti logika demokrasi seperti apa yang dikembangkan dalam pilkada, kalau pilkada itu dikembalikan ke DPRD. Kita kembali pada pemerintahan lama, yang juga pasti tidak lepas dari politik dagang sapi,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, menjadi kewajiban masyarakat dari seluruh elemen yang ada untuk bisa menghentikan dan mempertahankan proses pilkada secara langsung. “Tugas kita mencoba mempertahanakn kedaulatan rakyat, baik pemilihan gubernur, bupati/wali kota maupun pilpres,” tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut), Turunan B Gulo menyatakan, KPUD Sumut siap melaksanakan aturan dan UU tersebut, jika sudah ada instruksi pelaksanaan dari UU tersebut.
“Kita siap-siap saja,” akunya.

Nah, jika akhir 2012 ini sudah disahkan, apakah bisa dilaksanakan pada Pilgubsu 2013 mendatang?
Pertanyaan itu, dijawab Turunan dengan jawaban yang relatif sama. “Kita siap-siap saja,” imbuhnya lagi. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/