27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Ajukan 35 Saksi untuk Dua Sidang Berikut

JAKARTA -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Irjen Djoko Susilo kemarin menghadapi persidangan keempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis hakim memenangkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sehingga kasusnya bisa dilanjutkan.

Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu menyatakan jika dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memenuhi syarat formil. Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan jika majelis hakim sependapat dengan JPU untuk menolak eksepsi Djoko. Sehingga, penyidikan kasus tersebut bisa tetap dilakukan.

“Memerintahk an kepada PU (penuntut umum) untuk melanjutkan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai tuntas,” ujar Suhartoyo. Sejumlah eksepsi yang diajukan Djoko dinilai tidak memenuhi aturan mengenai isi keberatan.

Di antaranya, keberatan soal hak KPK untuk menyidik perkara tindak pidana pencucian uang dan penyidikan yang dianggap tidak prosedural. Ditambah lagi, tudingan pihak Djoko jika telah terjadi trial by press (peradilan oleh pers).

Usai pembacaan putusan, pengacara meminta waktu untuk berbicara dengan Djoko. Beberapa saat kemudian, pengacara Djoko menyatakan banding setelah berdiskusi sesaat dengan mantan Kakorlantas Polri itu. “Kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara,” ujar kuasa hukum Djoko, Juniver. (byu/jpnn)

JAKARTA -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM Irjen Djoko Susilo kemarin menghadapi persidangan keempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sela itu, majelis hakim memenangkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sehingga kasusnya bisa dilanjutkan.

Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu menyatakan jika dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memenuhi syarat formil. Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan jika majelis hakim sependapat dengan JPU untuk menolak eksepsi Djoko. Sehingga, penyidikan kasus tersebut bisa tetap dilakukan.

“Memerintahk an kepada PU (penuntut umum) untuk melanjutkan perkara ini dan menangguhkan biaya perkara sampai tuntas,” ujar Suhartoyo. Sejumlah eksepsi yang diajukan Djoko dinilai tidak memenuhi aturan mengenai isi keberatan.

Di antaranya, keberatan soal hak KPK untuk menyidik perkara tindak pidana pencucian uang dan penyidikan yang dianggap tidak prosedural. Ditambah lagi, tudingan pihak Djoko jika telah terjadi trial by press (peradilan oleh pers).

Usai pembacaan putusan, pengacara meminta waktu untuk berbicara dengan Djoko. Beberapa saat kemudian, pengacara Djoko menyatakan banding setelah berdiskusi sesaat dengan mantan Kakorlantas Polri itu. “Kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara,” ujar kuasa hukum Djoko, Juniver. (byu/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/