JAKARTA, SUMUTPOS.CO- DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 telah menyelesaikan rapat pimpinan nasional (rapimnas) VIII. Meski secara definitif hasil rapimnas belum diumumkan, kubu Ical sapaan Aburizal Bakrie akan membawa hasil pembahasan dua hari itu dalam forum rapat islah yang digelar hari ini (15/6).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Munas Riau Idrus Marham menyatakan, ada sejumlah poin yang sudah dirumuskan dalam rapimnas. Poin tersebut baru disampaikan melalui pernyataan politik beberapa hari ke depan. Namun, itu tidak akan menghalangi rencana rapat tim islah dengan Partai Golkar hasil munas Ancol atau kubu Agung Laksono.
“Pikiran-pikiran yang ada akan dibawa dalam pertemuan tim perunding,” kata Idrus di Jakarta kemarin.
Menurut Idrus, pelaksanaan rapimnas diketahui dan ditentang kubu Agung dengan menyatakan landasan kepengurusannya ilegal. Menurut Idrus, justru rapimnas ini digelar demi melanjutkan proses islah Partai Golkar dan bisa berpartisipasi di pilkada. “Rapimnas ini tidak membatalkan islah, justru memperkuat islah,” ujarnya.
Dalam penutupan rapimnas Sabtu malam (13/6), Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta Ical mencari solusi dengan kubu Agung. Jika memang dualisme Partai Golkar tak bisa diselesaikan melalui jalur islah, harus ada jalan keluar baru agar Partai Golkar bisa ikut pilkada.
“Harus ada limit waktu, langkah exit strategy, tolong Saudara Ketua Umum pikirkan itu,” kata Akbar.
Menurut Akbar, masa pendaftaran calon di pilkada sudah makin dekat. Berdasar hitung-hitungan, waktunya tidak sampai dua bulan lagi. Tanggal 26 Juli merupakan hari pertama pendaftaran calon. Langkah alternatif penting supaya Partai Golkar tidak ditolak untuk mendaftarkan calon di pilkada.
Mendengar peringatan itu, Ical menyatakan memahami kekhawatiran Akbar. Menurut dia, masih ada proses hukum yang tengah dijalani dalam sengketa terhadap kubu Agung. Ical optimistis akan ada keputusan baru sebelum masa pendaftaran calon pilkada dimulai. “Mudah-mudahan awal Juli sudah ada keputusan siapa yang menandatangani (SK pencalonan pilkada, Red),” ujarnya.
Menurut Ical, dari sisi hukum, putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengakui kepengurusan Riau. Jika putusan itu ditetapkan dalam putusan final di tingkat PN, kepengurusan Riau semakin sah untuk bisa ikut dalam pilkada. Namun, Ical menyatakan bahwa proses pengadilan dan proses islah akan tetap berjalan beriringan.
“Akan ada pertemuan perwakilan dengan kubu Agung Laksono pada 15 Juni,” tegasnya. Sebelumnya pertemuan tim islah kedua kubu dijadwalkan digelar pada pekan lalu. Namun, pascainsiden penyerangan kantor DPP Partai Golkar, pertemuan ditunda dan dijadwalkan lagi pada pekan ini. (bay/c10/tom/jpnn/rbb)