30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

179 WNI Terancam Eksekusi Mati

Misi Penyelamatan, Satgas TKI Terbang ke Tiga Negara

JAKARTA- Satuan Tugas (Satgas) tenaga kerja Indonesia (TKI) terus bergerak melaksanakan tugas penyelamatan terhadap mereka yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mulai kemarin (14/7) sore, Satgas memberangkatkan tiga tim ke negara-negara di mana terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.

Tim pertama yang diketuai pimpinan Satgas TKI yang juga mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni, sore kemarin (14/7), bertolak menuju Arab Saudi. Selanjutnya, pada 19 Juli akan berangkat tim yang dikomandoi mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menuju Malaysia. Dan tim ketiga, pada 23 Juli akan berangkat ke Tiongkok dan Singapura yang dipimpin mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

“Ini adalah keseluruhan upaya dan ikhtiar yang kita lakukan untuk saudara-saudara kita,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ruang VIP Landasan Udara Halim Perdanakusuma, kemarin. Setelah mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma dari kunjungan kerja ke Jogja dan Magelang, SBY memang langsung menggelar rapat dengan Satgas TKI.

Meski melakukan upaya itu, lanjut SBY, mereka yang terancam hukuman mati itu karena ada tindak kejahatan yang dilakukan di negara tersebut. “Sesuai hukum berlaku hukuman berat karena rata-rata kejahatan pembunuhan dan narkotika,” katanya.

Namun, Satgas tetap akan berupaya agar bisa mendapatkan pengampunan atau pengurangan hukuman. SBY mengatakan akan terus mengevaluasi setiap perkembangan dari kerja Satgas TKI. Keberhasilan membebaskan Darsem dari hukuman mati di Arab Saudi, diharapkan bisa menular. “Kita berharap ada kisah sukses seperti itu di waktu yang akan datang,” ucap SBY.

Maftuh menambahkan, di Arab Saudi terdapat 26 WNI yang terancam hukuman mati. Kemudian di Malaysia terdapat jumlah 179 orang. Rinciannya, 138 orang karena masalah narkotika, 37 orang karena kasus pembunuhan, dan 4 orang karena masalah senjata api.

Sementara di Tiongkok, terdapat 13 orang yang terbelit kasus narkoba dan di Singapura ada dua orang yang bermasalah karena kasus pembunuhan. “China (Tiongkok, Red) dan Singapura seluruhnya dilakukan oleh perempuan,” kata Maftuh.

Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengatakan, masa tugas Satgas TKI adalah enam bulan sejak keluarnya Keppres pada 7″ Juli 2011. Satgas, kata dia, sudah melakukan inventarisasi terhadap TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. “Kami sudah punya data akurat untuk itu,” katanya.

Selanjutnya, Satgas akan memberikan bantuan hukum dan melakukan evaluasi terhadap permasalahan TKI, terutama yang berkaitan dengan hukuman mati. “Nanti kami akan memberikan rekomendasi kepada presiden untuk penanganan masalah-masalah yang diderita TKI atau warga negara kita,” terangnya.

Humphrey menuturkan, di Arab Saudi sebenarnya terdapat enam orang yang diberikan pengampunan. Salah satunya adalah Darsem yang sudah berhasil dipulangkan ke tanah air. Kemudian di Malaysia, terdapat 14 orang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini jadi sasaran satgas,” katanya. (fal/agm/jpnn)

Misi Penyelamatan, Satgas TKI Terbang ke Tiga Negara

JAKARTA- Satuan Tugas (Satgas) tenaga kerja Indonesia (TKI) terus bergerak melaksanakan tugas penyelamatan terhadap mereka yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mulai kemarin (14/7) sore, Satgas memberangkatkan tiga tim ke negara-negara di mana terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.

Tim pertama yang diketuai pimpinan Satgas TKI yang juga mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni, sore kemarin (14/7), bertolak menuju Arab Saudi. Selanjutnya, pada 19 Juli akan berangkat tim yang dikomandoi mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menuju Malaysia. Dan tim ketiga, pada 23 Juli akan berangkat ke Tiongkok dan Singapura yang dipimpin mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

“Ini adalah keseluruhan upaya dan ikhtiar yang kita lakukan untuk saudara-saudara kita,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di ruang VIP Landasan Udara Halim Perdanakusuma, kemarin. Setelah mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma dari kunjungan kerja ke Jogja dan Magelang, SBY memang langsung menggelar rapat dengan Satgas TKI.

Meski melakukan upaya itu, lanjut SBY, mereka yang terancam hukuman mati itu karena ada tindak kejahatan yang dilakukan di negara tersebut. “Sesuai hukum berlaku hukuman berat karena rata-rata kejahatan pembunuhan dan narkotika,” katanya.

Namun, Satgas tetap akan berupaya agar bisa mendapatkan pengampunan atau pengurangan hukuman. SBY mengatakan akan terus mengevaluasi setiap perkembangan dari kerja Satgas TKI. Keberhasilan membebaskan Darsem dari hukuman mati di Arab Saudi, diharapkan bisa menular. “Kita berharap ada kisah sukses seperti itu di waktu yang akan datang,” ucap SBY.

Maftuh menambahkan, di Arab Saudi terdapat 26 WNI yang terancam hukuman mati. Kemudian di Malaysia terdapat jumlah 179 orang. Rinciannya, 138 orang karena masalah narkotika, 37 orang karena kasus pembunuhan, dan 4 orang karena masalah senjata api.

Sementara di Tiongkok, terdapat 13 orang yang terbelit kasus narkoba dan di Singapura ada dua orang yang bermasalah karena kasus pembunuhan. “China (Tiongkok, Red) dan Singapura seluruhnya dilakukan oleh perempuan,” kata Maftuh.

Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengatakan, masa tugas Satgas TKI adalah enam bulan sejak keluarnya Keppres pada 7″ Juli 2011. Satgas, kata dia, sudah melakukan inventarisasi terhadap TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. “Kami sudah punya data akurat untuk itu,” katanya.

Selanjutnya, Satgas akan memberikan bantuan hukum dan melakukan evaluasi terhadap permasalahan TKI, terutama yang berkaitan dengan hukuman mati. “Nanti kami akan memberikan rekomendasi kepada presiden untuk penanganan masalah-masalah yang diderita TKI atau warga negara kita,” terangnya.

Humphrey menuturkan, di Arab Saudi sebenarnya terdapat enam orang yang diberikan pengampunan. Salah satunya adalah Darsem yang sudah berhasil dipulangkan ke tanah air. Kemudian di Malaysia, terdapat 14 orang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini jadi sasaran satgas,” katanya. (fal/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/