JAKARTA -Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susili tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan ketiga istrinya. Hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendengar kesaksian istri-istri mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut. Pekan depan rencananya mereka akan dihadirkan dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, meski dalam KUHAP diatur istri boleh keberatan memberikan keterangan dalam sidang, namun hakim juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan. “Masalah nanti bersedia atau tidak didengar keterangan dibawah sumpah itu terserah saksi. Yang penting kami ingin mendengar langsung pernyataan dari saksi bersangkutan,” terangnya.
Selama ini Djoko memang keberatan menghadirkan istri-istrinya. Melalui pengacaranya, istri-istri Djoko membuat surat pernyataan atas tidak bersedianya menjadi saksi dalam persidangan. “Kami tidak bisa mempercayai surat itu begitu saja,” kata Suhartoyo.
Sebenarnya Jaksa sudah dua kali memanggil istri-istri Djoko untuk hadir dalam persidangan. Namun, mereka tidak hadir. Ancaman panggilan paksa istri-istri Djoko ini sempat menjadi ajang perdebatan dalam persidangan.
Kuasa hukum Djoko, Junifer Girsang, mengatakan sempat berdebat dengan hakim mengenai pasal yang mengatur perihal saksi dari keluarga terdakwa. Junifer menilai permintaan menghadirkan istri-istri Djoko hanya akan membuang waktu dan menurunkan wibawa hakim.
“Sebab yang bersangkutan sudah mengatakan tidak akan memberikan keterangan. Jadi dalam persidangan pun pastinya akan bungkam. Ini kan bisa menurunkan wibawa hakim sendiri,” ujar Junifer.
Namun, hakim berpendapat lain. Suhartoyo bersikukuh mengabulkan agar jaksa tetap memanggil kembali istri-istri Djoko. Jika sampai panggilan ketiga tetap tidak hadir, maka otomatis panggilan berikutnya akan disertai dengan surat perintah membawa.
Rencananya pekan depan istri-istri Djoko akan dihadirkan dalam persidangan. Sebab hakim meminta jaksa untuk mengutamakan dulu saksi fakta yang lain. Selain tiga istri Djoko, hakim juga meminta jaksa menghadirkan anak Djoko dari istri pertama, yakni Poppy Femialya.
Djoko diketahui tiga istri. Ketiganya diduga terlibat dalam praktek pencucian uang yang dilakukan alumnus Akpol 1984 itu. Djoko menggunakan nama-nama istrinya untuk membeli sejumlah aset. Ketiga istri Djoko itu antara lain Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita.
Tidak hanya terhadap istrinya, Djoko juga menggunakan nama orang-orang dekatnya untuk memiliki sejumlah aset ratusan juta. Misalnya, Sudiyono, mantan supir pribadi Djoko. Nama Sudiyono digunakan untuk membeli Apartemen The Peak Sudirman dan Condotel di Bali. (gun/ca/jpnn)