JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM Darurat. Luhut melihat ada perubahan kondisi kasus Corona selama hari ke-11 PPKM Darurat.
“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, kemarin.
Luhut pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar ada aturan baru jam kerja buruh. Luhut meminta para buruh bisa bekerja di tempat kerja 15 hari dalam sebulan. “Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” kata Luhut.
Menaker diminta segera membuat regulasi terkait perubahan jam kerja buruh. Hal ini agar tidak ada salah tafsir mengenai buruh harus sehari di rumah. “WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegas Luhut.
Dia pun mengatakan, 50 persen buruh yang harus bekerja di tempat kerja harus diperketat lagi. Dia minta ada pengaturan jam makan siang. “Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tutur Luhut.
“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning,” kata Luhut.
Di sisi lain, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke Gubernur untuk mengimbau pimpinan perusahaan. Para pimpinan perusahaan diminta memfasilitasi pekerjanya ikut divaksinasi, perlengkapan prokes.
“Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid,” kata Ida.(dtc)