“Tidak ada masalah. Kegiatan lain juga tetap berjalan. Pemerintahan itu tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan,” ungkapnya.
Disinggung secara institusi adakah Pemprovsu menyiapkan bantuan hukum kepada Gubsu Gatot yang kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta, Erry mengatakan ada. “Itu sudah pasti. Diminta atau tidak diminta, kita kan punya Biro Hukum. Tentu akan berkoordinasi dengan beliau (Gatot), membantu persoalan hukum yang tengah beliau dihadapi,” sebutnya.
Menurut Erry, kalau pun Gatot ada memakai pengacara dari luar, itu merupakan hak dari politikus PKS tersebut. “Tetapi dari pemprov kami menyiapkan bantuan hukum melalui Biro Hukum Pemprovsu,” katanya.
Kendati begitu, Erry mengakui bahwa sampai saat ini dirinya masih sulit berkomunikasi dengan koleganya tersebut. Termasuk soal penawaran bantuan hukum yang akan diberikan Pemprov Sumut. “Mungkinkan di sana (KPK) itu ada tahapan-tahapannya. Namun yang jelas sampai saat ini kita belum bisa menghubungi beliau,” jelasnya.
Sebelumnya, Gatot menolak menjalani pemeriksaan Kejagung sebagai saksi. Padahal korps adhiyaksa ini telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (13/8) kemarin. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Timur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.
Dua alasan penolakan disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Pertama, pihak KPK baru memberitahukan bahwa Gatot akan diperiksa, pada Rabu (12/8) sore.
“Kok kesannya gimana, buru-buru amat. Mestinya pemberitahuan tiga hari sebelumnya sehingga kami bisa ada waktu untuk persiapan,” ujar Razman.
Alasan kedua penolakan, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest). Razman mengatakan, tidak bisa disalahkan jika dirinya curiga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus bansos ini.
“Jaksa Agung (HM Prasetyo, Red) dari Partai NasDem, Wagub Sumut (Tengku Erry Nuradi, Red) juga dari NasDem. Jadi bisa saja orang mengkait-kaitkan,” ujar Razman.
Karena itu, lanjut pengacara asal Mandailing Natal itu, Gatot langsung menolak saat akan dijemput petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejagung di gedung lembaga antirasuah itu. “Begitu petugas datang untuk menjemput, Pak Gatot langsung menolak dan meminta saya membuat surat,” cerita Razman.
Apa isi surat itu? Poin pertama, terkait dengan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh kejaksaan agung. “Kami minta diperiksa 18 Agustus,” kata Razman. (sam/gir/prn/rbb)