JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) terus mencari masukan terkait dengan usia minimal pernikahan. Dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, diatur bahwa usia minimal bagi peremuan diperbolehkan menikah adalah 16 tahun. Kemenag sedang mengkaji usulan batas usia itu dinaikkan menjadi 18 tahun.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, rencana menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi peremuan ini terlepas dari gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, saat ini di MK sedang bergulir gugatan pasal aturan usia minimal menikah itu. Pihak penggugat meminta pasal itu direvisi, kemudian usia nikah perempuan dinaikkan menjadi 18 tahun.
“Pertimbangan Kemenag terhadap wacana menaikkan usia minimal menikah itu karena kematangan psikologis,” jelas dia kemarin. Lukman menjelaskan, saat ini banyak pasangan muda yang pernikahannya berujung perceraian. Menurutnya perceraian merupakan akhir dari pernikahan yang tidak diinginkan seluruh pasangan nikah.
Nah untuk mencegah banyaknya kasus perceraian di kalangan pasangan muda itu, Lukman menuturkan ada masukan supaya usia minimal dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. “Pertimbangan kami, dengan penambahan ini usia calon pasangan nikah lebih matang. Khususnya bagi perempuan,” kata dia.
Penambahan batas minimal usia pernikahan ini, tutur Lukman, bukan satu-satunya upaya menekan potensi angka perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga pasangan nikah. Cara lain yang bisa dipakai adalah, meningkatkan kualitas pendidikan atau kursi pranikah. Dalam kursus itu, akan dijelaskan hal-hal yang terkait dengan merawat rumah tangga.
Namun wacana yang digulirkan Kemenag itu mendapatkan respon negatif dari sekelompok masyarakat. Lukman menjelaskan, ada kelompok masyarakat yang menyebutkan saat ini banyak ditemukan kasus hubungan seks di luar nikah pada anak-anak usia 16 tahun. Jika usia pernikahan justru dinaikkan jadi 18 tahun, maka anak-anak yang berperilaku menyimpang itu berpotensi lebih lama melakukan hubungan seks di luar nikah.
Kelompok yang berpandangan beda dengan Kemenag itu, berharap usia nikah bagi perempuan tetap minimal 16 tahun. Sebab secara psikologis, anak-anak usia 16 tahun saat ini sudah melakukan perbuatan orang dewasa. “Keputusan revisi usia minimal nikah masih panjang. Butuh banyak pembahasan,” tuturnya. (wan)