JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021 ini, maka SE Nomor 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18/2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10).
Terdapat perubahan pengaturan karantina dalam SE pengganti SE 18/2021 ini dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan. Ada juga beberapa tambahan pengaturan, antara lain, terkait kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Kemudian bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengeluarkan Surat Keputusan selain Surat Edaran Nomor 20. Kemudian juga dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 14/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Dalam SK ini, Ganip menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Karena itu, bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib di karantina. Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam, dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi. “Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum tersebut mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucap Ganip dalam keterangannya.
Dalam SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum dimaksud, yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR. Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta Banten ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud, hanya diperuntukan bagi WNI pelaku perjalanan internasional di antaranya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara itu, apabila pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan Iainnya yang sah.
“Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber APBN/APBD Iainnya,” papar Ganip.
Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” pungkas Ganip. (jpc)