31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Simalungun Hataran Ketinggalan Lagi

JAKARTA- Dalam setahun ini, pemerintah bersama DPR sudah dua gelombang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Terakhir, kemarin (14/12) disahkan lagi tujuh kabupaten baru hasil pemekaran.

Dari tujuh itu, tidak ada Simalungun Hataran yang sudah lama diperjungkan oleh sejumlah elemen masyarakat Simalungun untuk menjadi kabupaten tersendiri. Tujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Pada gelombang pertama, sudah disahkan lima RUU pemekaran, terdiri dari empat kabupaten dan satu provinsi. Yakni, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, sebagai tokoh yang ikut getol memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, mengakui memang persyaratan belum lengkap. Yakni belum adanya rekomendasi persetujuan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (sam)

JAKARTA- Dalam setahun ini, pemerintah bersama DPR sudah dua gelombang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru menjadi UU. Terakhir, kemarin (14/12) disahkan lagi tujuh kabupaten baru hasil pemekaran.

Dari tujuh itu, tidak ada Simalungun Hataran yang sudah lama diperjungkan oleh sejumlah elemen masyarakat Simalungun untuk menjadi kabupaten tersendiri. Tujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Pada gelombang pertama, sudah disahkan lima RUU pemekaran, terdiri dari empat kabupaten dan satu provinsi. Yakni, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, sebagai tokoh yang ikut getol memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, mengakui memang persyaratan belum lengkap. Yakni belum adanya rekomendasi persetujuan dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (sam)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/