JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi terus membuka fakta baru. Yang paling menonjol soal hasil tes kebohongan atau poligraf yang mengindikasikan Putrid an Sambo berbohong. Terkait tes kebohongan itu Sambo memprotesnya karena dinilai tidak berhubungan dengan kasus.
DALAM persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Kemarin (14/12), menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi yakni, Pemeriksa Ahli DNA Fira Sania, Ahli DNA Irfan Roqib, Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Arrosyid, dan Saksi Olah TKP Sirajul Umam.
Namun, dalam memberikan kesaksian, Fira Sania meminta agar sidang digelar tertutup. Hal itu dikarenakan informasi yang akan diberikan bisa jadi digunakan untuk kejahatan di masa depan. “Saya mohon saat memberikan kesaksian, sidang digelar tertutup,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun setuju untuk menggelar sidang tertutup untuk kesaksian saksi ahli terkait DNA. Namun, sidang akan terbuka untuk kesaksian saksi ahli terkait tes poligraf. “Yang terbuka dulu, masyarakat perlu untuk mengetahui,” tuturnya.
Akhirnya, Ahli Poligraf Aji Febriyanto memberikan kesaksiannya. Saat itu hakim bertanya terkait metode skoring dalam tes poligraf. “Saudara menggunakan metode skoring, kelima terdakwa skornya berapa,” tanyanya.
Aji pun mengatakan bahwa untuk Ferdy Sambo mendapatkan skor -8. Lalu, Putri nilainya – 25, Kuat Maruf dengan skor +9 dan -13. “Ricky nilainya + 11 dan + 19, terakhir Richard +13,” paparnya.
Untuk Kuat dan Ricky diketahui memang menjalankan dua kali tes poligraf atau tes kebohongan. Menurutnya, untuk hasil plus itu menunjukkan hasil yang jujur dan skor yang minus menunjukkan keterangan yang tidak jujur. “Atau berbohong,” urainya.
Lantas, hakim bertanya bagaimana dengan keterangan dari Sambo. Aji pun menjawab bahwa Sambo terindikasi berbohong. “PC juga terindikasi berbohong. Tapi kalau Kuat terindikasi jujur dan berbohong,” paparnya.
Untuk tingkat akurasi dari tes kebohongan tersebut, Aji mengatakan bahwa akurasinya mencapai 93 persen. Setelah kesaksian dari saksi ahli, Sambo pun memberikan tanggapannya. Menurutnya, untuk ahli poligraf sangat disayangkan karena pembuktian itu dilakukan hanya berdasarkan isu. “Ini titipan penyidik,” paparnya.
Sambo mengatakan, tes poligraf terhadap Putri tersebut telah berdampak kepada keluarganya. Padahal, tes poligraf ini tidak berhubungan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Saksi ahli ini harusnya tau berdampak ini ke keluarga,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan hakim mencecar Putri terkait hasil tes kebohongan. Yang dalam tes itu ditanya soal hubungan romantic atau perselingkuhan dengan Brigadir Yosua. Namun, Putri mengaku lupa atas pertanyaan dalam tes kebohongan dan tidak mengetahui hasil tes tersebut. (idr/jpg)