JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Skema cicilan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 resmi dibuka. Animo calon jamaah haji (CJH) memanfaatkan fasilitas tersebut cukup rame. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan atau persyaratan cicilan pelunasan berbeda dengan pelunasan Bipih yang bakal dibuka 9 Januari depan.
Skema cicilan pelunasan biaya haji itu baru dijalankan untuk pertama kali pada musim haji 2024. Skema ini diputuskan bersama antara Kemenag dengan DPR. Skema cicilan pelunasan ini bisa dilaksanakan, karena jarak antara penetapan biaya haji dengan pemberangkatan masih berselang lima bulan lebih.
Perkembangan skema cicilan pelunasan biaya haji itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. Dia menjelaskan sejatinya para CJH kuota pemberangkatan 2024 sudah bisa melakukan cicilan n
pelunasan pada Rabu (13/12). “Kemarin (Rabu, 13/12) sudah sekitar 3.000 CJH yang melakukan cicilan pelunasan,” katanya.
Namun untuk data per Kamis (14/12), Saiful belum menerima laporan dari Bank Penerima Setoran (BPS). Dia menegaskan skema cicilan pelunasan ini tidak wajib. Termasuk nominalnya juga tidak ditetapkan. Masing-masing CJH yang memiliki uang, tinggal datang ke BPS atau bank tempat mendaftar haji dahulu. Lalu menyerahkan uang sebagai cicilan pelunasan ongkos haji.
Saiful menegaskan untuk proses cicilan pelunasan itu, CJH tidak harus sudah melakukan cek kesehatan. Kewajiban cek kesehatan ini, baru berlaku saat dibuka masa pelunasan yang direncanakan pada 9 Januari 2024 nanti. Pemerintah menetapkan seluruh CJH wajib tes kesehatan dan dinyatakan istitoah, baru bisa melakukan pelunasan biaya hajinya. “Cicilan pelunasan ini berbeda dengan pelunasan,” katanya.
Pelunasan baru bisa dilakukan ketika sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu akan diatur besaran biaya haji untuk masing-masing embarkasi. Sedangkan untuk cicilan pelunasan saat ini, mengacu pada penetapan rerata biaya haji 2024.
Seperti diketahui Kemenag bersama DPR menetapkan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, rerata tanggungan jemaah atau Bipih sebesar Rp 56,04 juta dan sisanya subsidi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH. Jika saat pendaftaran haji dulu sudah menyetor uang muka Rp 25 juta, maka pelunasan Bipih tinggal Rp 31,04 juta per jemaah.
Di bagian lain Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander menuturkan, mereka akan terus mempermudah masyarakat untuk mendaftar haji. Termasuk kampanye daftar haji di usia muda. Menurut dia, saat ini ada sekitar 17 juta penduduk muslim di Indonesia yang eligible atau memenuhi syarat istitoah haji. Jumlah tersebut melebihi daftar antrian haji yang tercatat sekitar 5,2 juta jiwa.
Diantara layanan kemudahan daftar haji itu, bisa dilalukan di sejumlah pusat perbelanjaan. Kemudahan ini kerjasama BPKH dengan beberapa bank penerima setoran (BPS) pendaftaran haji. “Kita akan membuka 10 ribu pos pendaftaran haji di seluruh Indonesia,” kata dia dalam Hajj Expo dalam rangka HUT ke-6 BPKH di Jakarta kemarin (14/12).
Untuk membuka pos pendaftaran haji di tingkat desa atau kelurahan, BPKH akan bekerjasama dengan PT Pos. Menurut Harry, PT Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke desa-desa. Sementara BPKH lewat Bank Muamalat, jaringannya tidak sebanyak PT Pos.
Semakin banyak masyarakat yang mendaftar haji, otomatis dana kelolaan di BPKH semakin besar. Data per Juli 2023,dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp 158 triliun. Jika dana tersebut semakin besar, maka hasil pengelolaanya ikut membesar. Ujungnya nilai manfaat untuk subsidi biaya haji bisa lebih maksimal.
Harry juga menyinggung arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu. Dia mengatakan, Jokowi berpesan bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH itu sangat besar. Untuk itu Jokowi mengatakan, penempatan atau investasi dana haji harus benar-benar aman. “Jangan sampai (investasi) di saham gorengan,” kata Harry menirukan pesan Jokowi. Dia menegaskan bahwa investasi dana haji oleh BPKH mengedepankan aspek syariah, serta kehati-hatian atau prudent. (wan/jpg)