25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta datang dari Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto Disampaikannya, pemerintah akan memperpanjang program subsidi gaji berupa bantuan Rp600 ribu per bulan hingga kuartal II-2021 (Januari-Juni 2021).

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.

Menurut Airlangga, perpanjangan ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan bantuan tersebut untuk 15,7 juta pegawai di tahun 2020 ini. Untuk tahap I, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji tersebut kepada 2,5 juta pegawai dengan anggaran Rp 3 triliun. Realisasi tahap pertama per 7 September sebesar Rp 2,31 triliun atau 92,4 persen.

Sementara, pada tahap II pemerintah menargetkan untuk 3 juta pegawai, dengan anggaran Rp3,6 triliun. Realisasi tahap II per 7 September sebesar Rp1,3 triliun atau 46,2 persen. “Ini terus didorong pemerintah untuk menjaga demand,” tutur dia.

Perlu diketahui, bantuan Rp 600 Ribu/bulan ini disalurkan selama 4 bulan, dengan pencairan per 2 bulan. Sehingga, setiap termin pegawai memperoleh Rp 1,2 juta.

Norek Tervalidasi Tambah 10.577

Sementara, hingga 8 September lalu, BPJamsostek Wilayah Sumbagut sudah memvalidasi 680.645 rekening pekerja di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut bertambah sekitar 10.577 nomor rekening, di mana sebelumnya pada tahap 2, berjumlah 670.068 rekening pekerja yang divalidasi.

Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJamsostek, Umardin Lubis melalui Humas, M Zaki mengaku, pihaknya meminta kepada perusahaan agar segera melengkapi berbagai persyaratan agar pekerjanya mendapatkan subsidi gaji tersebut. “Kita terus menyampaikan kepada perusahaan untuk segera melengkapi nomer rekening para pekerja, dan surat pertanyaan dari perusahaan terkait keabsahan data tersebut,” kata Zaki, Kamis (10/9).

Zaki juga mengaku, rekap data nomor rekening sampai dengan 8 September 2020 tercatat sebanyak 891.104 tenaga kerja di Sumut. Angka ini meliputi 54.285 perusahaan. Dari jumlah ini, sekitar 76,4 persen dalam tahap validasi. “Data yang sedang proses validasi nomor rekening sebanyak 680.645 tenaga kerja dari 29.479 perusahaan,” cetusnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan validasi nomor rekening tenaga kerja. Data akan terus masuk dari perusahaan karena diperpanjang sampai 15 September 2020. “Jadi, pastinya update terus karena setiap hari diproses validasi data yang masuk,” tukas dia.

Untuk diketahui, BPJamsostek telag menyerahkan data penerima BSU gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta, Selasa (8/9). “Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJamsostek agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja. “Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Dia menuturkan, data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJamsostek. “Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang. Pihak BPJamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. “Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang,” tambah Agus.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJamsostek untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terang Agus.

Ia menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. (ris)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik bagi para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta datang dari Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto Disampaikannya, pemerintah akan memperpanjang program subsidi gaji berupa bantuan Rp600 ribu per bulan hingga kuartal II-2021 (Januari-Juni 2021).

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.

Menurut Airlangga, perpanjangan ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan bantuan tersebut untuk 15,7 juta pegawai di tahun 2020 ini. Untuk tahap I, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji tersebut kepada 2,5 juta pegawai dengan anggaran Rp 3 triliun. Realisasi tahap pertama per 7 September sebesar Rp 2,31 triliun atau 92,4 persen.

Sementara, pada tahap II pemerintah menargetkan untuk 3 juta pegawai, dengan anggaran Rp3,6 triliun. Realisasi tahap II per 7 September sebesar Rp1,3 triliun atau 46,2 persen. “Ini terus didorong pemerintah untuk menjaga demand,” tutur dia.

Perlu diketahui, bantuan Rp 600 Ribu/bulan ini disalurkan selama 4 bulan, dengan pencairan per 2 bulan. Sehingga, setiap termin pegawai memperoleh Rp 1,2 juta.

Norek Tervalidasi Tambah 10.577

Sementara, hingga 8 September lalu, BPJamsostek Wilayah Sumbagut sudah memvalidasi 680.645 rekening pekerja di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut bertambah sekitar 10.577 nomor rekening, di mana sebelumnya pada tahap 2, berjumlah 670.068 rekening pekerja yang divalidasi.

Deputi Direktur Wilayah Sumbagut BPJamsostek, Umardin Lubis melalui Humas, M Zaki mengaku, pihaknya meminta kepada perusahaan agar segera melengkapi berbagai persyaratan agar pekerjanya mendapatkan subsidi gaji tersebut. “Kita terus menyampaikan kepada perusahaan untuk segera melengkapi nomer rekening para pekerja, dan surat pertanyaan dari perusahaan terkait keabsahan data tersebut,” kata Zaki, Kamis (10/9).

Zaki juga mengaku, rekap data nomor rekening sampai dengan 8 September 2020 tercatat sebanyak 891.104 tenaga kerja di Sumut. Angka ini meliputi 54.285 perusahaan. Dari jumlah ini, sekitar 76,4 persen dalam tahap validasi. “Data yang sedang proses validasi nomor rekening sebanyak 680.645 tenaga kerja dari 29.479 perusahaan,” cetusnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan validasi nomor rekening tenaga kerja. Data akan terus masuk dari perusahaan karena diperpanjang sampai 15 September 2020. “Jadi, pastinya update terus karena setiap hari diproses validasi data yang masuk,” tukas dia.

Untuk diketahui, BPJamsostek telag menyerahkan data penerima BSU gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta, Selasa (8/9). “Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta,” ungkap Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJamsostek agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja. “Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Dia menuturkan, data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJamsostek. “Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, Agus menjelaskan, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang. Pihak BPJamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. “Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang,” tambah Agus.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJamsostek untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJAMSOSTEK. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” terang Agus.

Ia menegaskan, tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/