30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Presiden Minta Kasus Korupsi Jiwasraya Dituntaskan

Jurubicara Kepresidenan Fadjroel Rachman
Jurubicara Kepresidenan Fadjroel Rachman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima orang terkait skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penegakan hukum oleh Kejagung langsung diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi mengapresiasi ditahannya lima orang tersebut. “Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujar Fadjroel kepada wartawan, Rabu (15/1).

Menurut Fadjroel itu, Presiden Jokowi sudah meminta supaya kasus Jiwasraya itu bisa dituntasakan. Kalau ada yang terbukti melanggar bisa dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” katanya.

Fadjroel berujar, terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden Jokowi adalah penyelamatan dana nasabah. Hal itu sudah disampaikan Presiden Jokowi ke Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1) secara bergiliran. Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda. (jpnn/btr)

Jurubicara Kepresidenan Fadjroel Rachman
Jurubicara Kepresidenan Fadjroel Rachman

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan lima orang terkait skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penegakan hukum oleh Kejagung langsung diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi mengapresiasi ditahannya lima orang tersebut. “Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ujar Fadjroel kepada wartawan, Rabu (15/1).

Menurut Fadjroel itu, Presiden Jokowi sudah meminta supaya kasus Jiwasraya itu bisa dituntasakan. Kalau ada yang terbukti melanggar bisa dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” katanya.

Fadjroel berujar, terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden Jokowi adalah penyelamatan dana nasabah. Hal itu sudah disampaikan Presiden Jokowi ke Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1) secara bergiliran. Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda. (jpnn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/