30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anak Bos Besar PKS Kabur ke Turki

Terkait Kasus Suap Kuota Impor Daging Sapi

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlambat mengirimkan surat cegah untuk Ridwan Hakim, anak keempat dari Ketua Majelis Syura atau pemimpin tertinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Sehari sebelum surat permintaan cegah dikirimkan ke direktorat jenderal imigrasi kementrian hukum dan HAM, Ridwan telah terbang menuju Turki.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Ridwan menumpang pesawat Turkish Air dengan nomor penerbangan TK67. Pesawat tersebut lepas landas melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 Februari pukul 18.49 WIB. Surat permintaan cegah diterima kementrian hukum dan HAM sekitar 25 jam setelah Ridwan meninggalkan tanah air.

“Surat cegah diterima pada tanggal 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB. Surat KPK ditanda tangani 8 Feb 2013 oleh pimpinan KPK,” kata Denny di Jakarta kemarin.

Ridwan dicegah bersama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri, sehubungan dengan penyidikan kasus suap terkait kuota impor daging sapi. Mereka dicegah berdasarkan surat permintaan KPK  bernomor KEP.107/01-23/02/2013.

Turki kini dipimpin oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdo?an, pendiri Partai Keadilan dan Pembangunan. Partai pemenang Pemilu di Turki tersebut bertautan secara ideologis dengan PKS. Keduanya sama-sama terinspirasi gerakan politik Ikhwanul Muslimin yang berdiri di Mesir.

Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1), KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mengajukan surat cegah untuk pengusaha Denny P Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK juga telah melarang pengusaha Elda Devianne Adiningrat meninggalkan tanah air.
Kemarin KPK menjadwalkan memeriksa Ridwan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK masih akan menyampaikan surat panggilan kedua, sebelum menggunakan upaya paksa. “Apabila dalam panggilan kedua tidak datang, baru bisa dilakukan upaya paksa,” kata Johan. (sof/bay/gen)

Terkait Kasus Suap Kuota Impor Daging Sapi

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlambat mengirimkan surat cegah untuk Ridwan Hakim, anak keempat dari Ketua Majelis Syura atau pemimpin tertinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin. Sehari sebelum surat permintaan cegah dikirimkan ke direktorat jenderal imigrasi kementrian hukum dan HAM, Ridwan telah terbang menuju Turki.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Ridwan menumpang pesawat Turkish Air dengan nomor penerbangan TK67. Pesawat tersebut lepas landas melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 Februari pukul 18.49 WIB. Surat permintaan cegah diterima kementrian hukum dan HAM sekitar 25 jam setelah Ridwan meninggalkan tanah air.

“Surat cegah diterima pada tanggal 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB. Surat KPK ditanda tangani 8 Feb 2013 oleh pimpinan KPK,” kata Denny di Jakarta kemarin.

Ridwan dicegah bersama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri, sehubungan dengan penyidikan kasus suap terkait kuota impor daging sapi. Mereka dicegah berdasarkan surat permintaan KPK  bernomor KEP.107/01-23/02/2013.

Turki kini dipimpin oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdo?an, pendiri Partai Keadilan dan Pembangunan. Partai pemenang Pemilu di Turki tersebut bertautan secara ideologis dengan PKS. Keduanya sama-sama terinspirasi gerakan politik Ikhwanul Muslimin yang berdiri di Mesir.

Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1), KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mengajukan surat cegah untuk pengusaha Denny P Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK juga telah melarang pengusaha Elda Devianne Adiningrat meninggalkan tanah air.
Kemarin KPK menjadwalkan memeriksa Ridwan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK masih akan menyampaikan surat panggilan kedua, sebelum menggunakan upaya paksa. “Apabila dalam panggilan kedua tidak datang, baru bisa dilakukan upaya paksa,” kata Johan. (sof/bay/gen)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/