28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Suami Meninggal Dunia, KPK Bakal Fasilitasi Merry Purba Hadir

istimewa
DIPERIKSA: Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (5/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar duka datang dari keluarga terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Suami Merry menghembuskan nafas terakhirnya di Medan.

Kuasa Hukum Merry Purba, Effendi Simanjuntak menyebutkan, suami Merry Purba meninggal dunia di Medan, Jumat (15/2) siang. “Benar, suami Merry meninggal dunia di Medan, siang tadi,” ujar Efendi Simanjuntak, Jumat (15/2).

Namun, dia tidak merinci penyebab suami Merry meninggal. “Saya belum tahu apa penyakitnya. Cuma selama ini dia mengeluh menderita batin yang dalam sejak kasus (Merry Purba) ini, terutama dia merasa ini semua fitnah membuat istrinya jadi korban,” tambah Efendi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, saat ini penasihat hukum Merry tengah mengajukann

izin kepada hakim agar kliennya dapat memperoleh izin. Izin tersebut agar Merry dapat menghadiri pemakaman suaminya di Medan. “Info yang saya dapatkan dari JPU, saat ini sedang proses pengajuan izin dari PH (penasihat hukum) yang bersangkutan ke hakim,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/2).

Jika disetujui hakim, Febri memastikan KPK akan memfasilitasi Merry menghadiri acara pemakaman suaminya di Medan. “Prinsipnya, jika hakim memberikan izin maka akan difasilitasi oleh KPK,” kata Febri.

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Merry Purba bersama 3 pihak lainnya. Mereka adalah panitera pengganti PN Medan Helpandi, pengusaha Hadi Setiawan, dan Tamin Sukardi.

Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap hakim terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin. Tamin diduga menyuap hakim dan panitera PN Medan terkait vonis perkara korupsi dalam kasus penggelapan tanah bekas PTPN II. Pada perkara itu, Tamin duduk sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah 6 tahun penjara. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 132 miliar.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Agustus 2018. Pada OTT tersebut, KPK menangkap 4 hakim termasuk Merry. Tiga hakim lainnya adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim Sontan Merauke Sinaga.

Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) dari Tamin melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan. Uang itu diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Uang yang diterima oleh Helpandi adalah sebanyak SGD 280 ribu.

Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.(bbs)

istimewa
DIPERIKSA: Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (5/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar duka datang dari keluarga terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Suami Merry menghembuskan nafas terakhirnya di Medan.

Kuasa Hukum Merry Purba, Effendi Simanjuntak menyebutkan, suami Merry Purba meninggal dunia di Medan, Jumat (15/2) siang. “Benar, suami Merry meninggal dunia di Medan, siang tadi,” ujar Efendi Simanjuntak, Jumat (15/2).

Namun, dia tidak merinci penyebab suami Merry meninggal. “Saya belum tahu apa penyakitnya. Cuma selama ini dia mengeluh menderita batin yang dalam sejak kasus (Merry Purba) ini, terutama dia merasa ini semua fitnah membuat istrinya jadi korban,” tambah Efendi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, saat ini penasihat hukum Merry tengah mengajukann

izin kepada hakim agar kliennya dapat memperoleh izin. Izin tersebut agar Merry dapat menghadiri pemakaman suaminya di Medan. “Info yang saya dapatkan dari JPU, saat ini sedang proses pengajuan izin dari PH (penasihat hukum) yang bersangkutan ke hakim,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/2).

Jika disetujui hakim, Febri memastikan KPK akan memfasilitasi Merry menghadiri acara pemakaman suaminya di Medan. “Prinsipnya, jika hakim memberikan izin maka akan difasilitasi oleh KPK,” kata Febri.

KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Merry Purba bersama 3 pihak lainnya. Mereka adalah panitera pengganti PN Medan Helpandi, pengusaha Hadi Setiawan, dan Tamin Sukardi.

Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap hakim terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin. Tamin diduga menyuap hakim dan panitera PN Medan terkait vonis perkara korupsi dalam kasus penggelapan tanah bekas PTPN II. Pada perkara itu, Tamin duduk sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah 6 tahun penjara. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 132 miliar.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Agustus 2018. Pada OTT tersebut, KPK menangkap 4 hakim termasuk Merry. Tiga hakim lainnya adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim Sontan Merauke Sinaga.

Merry didakwa menerima suap sebesar SGD 150.000 atau sekitar Rp 1,56 miliar (kurs Rp 10.424,5) dari Tamin melalui Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan. Uang itu diberikan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan. Uang yang diterima oleh Helpandi adalah sebanyak SGD 280 ribu.

Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/