25 C
Medan
Thursday, February 20, 2025

Pemangkasan Berkurang, Insentif Guru Non-ASN Tetap Cair

SUMUTPOS.CO – Rencana penghentian insentif guru pendidikan agama Islam (PAI) non-ASN, akhirnya dibatalkan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah proses rekonstruksi, pemangkasan berkurang menjadi Rp 12 triliunan saja.

Dengan kata lain, guru-guru PAI non-ASN tetap menerima insentif. Besaran insentif itu adalah Rp 250 ribu per bulan. Diberikan dengan cara dirapel Rp 1,5 juta untuk enam bulan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Suyitno di Jakarta, Minggu(16/2).

”Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,’’ katanya.

Suyitno mengatakan, insentif guru PAI non-ASN itu akan disalurkan bertahap. Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar.

Suyitno menegaskan, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif. ”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya.

Kriteria yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIݰݠ Kemenag.

Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu. Di antaranya, guru penerima meninggal dunia. Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.

Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan. Kepastian tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar. Dia menegaskan, PPG bagi guru PAI sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.

”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.

Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik. Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya. (jpg/han)

SUMUTPOS.CO – Rencana penghentian insentif guru pendidikan agama Islam (PAI) non-ASN, akhirnya dibatalkan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah proses rekonstruksi, pemangkasan berkurang menjadi Rp 12 triliunan saja.

Dengan kata lain, guru-guru PAI non-ASN tetap menerima insentif. Besaran insentif itu adalah Rp 250 ribu per bulan. Diberikan dengan cara dirapel Rp 1,5 juta untuk enam bulan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Suyitno di Jakarta, Minggu(16/2).

”Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,’’ katanya.

Suyitno mengatakan, insentif guru PAI non-ASN itu akan disalurkan bertahap. Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar.

Suyitno menegaskan, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif. ”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya.

Kriteria yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIݰݠ Kemenag.

Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu. Di antaranya, guru penerima meninggal dunia. Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.

Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan. Kepastian tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar. Dia menegaskan, PPG bagi guru PAI sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.

”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.

Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik. Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya. (jpg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/