25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wakil Kepala Daerah Diseleksi Pusat

Sering Tak Harmonis, Calon dari PNS

JAKARTA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di UU pemilukada, hasil pecahan UU Nomor 32 tahun 2004. Salah satunya mengenai penghapusan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang selama ini satu paket dengan calon kepala daerah. Nantinya, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, tidak lagi lewat pemilukada, melainkan dengan sistem pengangkatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanismenya nanti kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama calon wakil kepala daerah ke pemerintah pusat.  Tiga calon ini berasal dari kalangan PNS. “Selanjutnya pusat melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama. SK-nya juga dari pusat,” terang Djhermansyah Djohan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (15/4).

Calon diambilkan dari kalangan PNS, kata Djohermansyah, lantaran ke depan jabatan wakil kepala daerah merupakan jabatan karir, bukan jabatan politis sebagaimana selama ini. Meski merupakan PNS, lanjut mantan Deputi Bidang Politik Setwapres ini, nantinya eselonnya di atas sekda. Calon diajukan kepala daerah terpilih agar terjaga loyalitasnya, tidak membangkang kepada kepala daerah.

Dijelaskan juga, nantinya tidak semua daerah ada wakil kepala daerahnya. “Untuk daerah kecil tidak perlu ada wakil, karena hanya pemborosan saja, perlu mobil dinas, rumah dinas, tunjangan, dan lain-lain. Wakil kepala daerah hanya untuk daerah besar saja. Untuk daerah sangat besar, wakilnya bisa lebih dari satu,” bebernya.

Mengenai kriteria daerah besar atau kecil, lanjutnya, di UU pemilukada nantinya akan dibuat kategorisasi. Misalnya, provinsi kecil jika jumlah penduduk di bawah satu juta. Untuk kabupaten/kota, di bawah 100 ribu jiwa.

Dia menyebut, banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu. Jadi, itu nantinya tak perlu ada wakil kepala daerah. Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kepala daerah-wakil kepala daerah banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. (sam)

Sering Tak Harmonis, Calon dari PNS

JAKARTA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di UU pemilukada, hasil pecahan UU Nomor 32 tahun 2004. Salah satunya mengenai penghapusan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang selama ini satu paket dengan calon kepala daerah. Nantinya, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, tidak lagi lewat pemilukada, melainkan dengan sistem pengangkatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanismenya nanti kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama calon wakil kepala daerah ke pemerintah pusat.  Tiga calon ini berasal dari kalangan PNS. “Selanjutnya pusat melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama. SK-nya juga dari pusat,” terang Djhermansyah Djohan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (15/4).

Calon diambilkan dari kalangan PNS, kata Djohermansyah, lantaran ke depan jabatan wakil kepala daerah merupakan jabatan karir, bukan jabatan politis sebagaimana selama ini. Meski merupakan PNS, lanjut mantan Deputi Bidang Politik Setwapres ini, nantinya eselonnya di atas sekda. Calon diajukan kepala daerah terpilih agar terjaga loyalitasnya, tidak membangkang kepada kepala daerah.

Dijelaskan juga, nantinya tidak semua daerah ada wakil kepala daerahnya. “Untuk daerah kecil tidak perlu ada wakil, karena hanya pemborosan saja, perlu mobil dinas, rumah dinas, tunjangan, dan lain-lain. Wakil kepala daerah hanya untuk daerah besar saja. Untuk daerah sangat besar, wakilnya bisa lebih dari satu,” bebernya.

Mengenai kriteria daerah besar atau kecil, lanjutnya, di UU pemilukada nantinya akan dibuat kategorisasi. Misalnya, provinsi kecil jika jumlah penduduk di bawah satu juta. Untuk kabupaten/kota, di bawah 100 ribu jiwa.

Dia menyebut, banyak kabupaten/kota baru hasil pemekaran yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu. Jadi, itu nantinya tak perlu ada wakil kepala daerah. Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kepala daerah-wakil kepala daerah banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/