30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selain THR dan Gaji 13, Presiden Juga berikan Tukin 50% Bagi ASN & TNI-Polri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunan. Lebaran kali ini, mereka akan tajir melintir. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah memperintahkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekaligus gaji ke-13. Bukan itu saja, bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (Tukin), Presiden juga memberikan tambahan tukin sebesar 50 persen.

PRESIDEN Jokowi menyebut, kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ujar Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, kemarin (14/4).

Ditegaskan Jokowi, aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Presiden.

Biasanya, THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Pada skema pencairan THR PNS tahun 2021 lalu, diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para ASN atau TNI-Polri ketika memasuki Bulan Ramadan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri. Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima para ASN?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 hari ini, Sabtu (16/4). “Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus, Jumat (15/4).

Diketahui, pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

THR Kena Pajak

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, pemberian THR tahun 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha harus membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” demikian informasi dari Instagram @kemnaker dikutip, Jumat (15/4).

Kemenaker menjelaskan, dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/P3/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Disebutkan dalam Pasal 1 poin 16, THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 butir a disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. (dtf)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabar baik untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunan. Lebaran kali ini, mereka akan tajir melintir. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah memperintahkan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri sekaligus gaji ke-13. Bukan itu saja, bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (Tukin), Presiden juga memberikan tambahan tukin sebesar 50 persen.

PRESIDEN Jokowi menyebut, kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” ujar Presiden Joko Widodo dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, kemarin (14/4).

Ditegaskan Jokowi, aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Presiden.

Biasanya, THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Pada skema pencairan THR PNS tahun 2021 lalu, diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para ASN atau TNI-Polri ketika memasuki Bulan Ramadan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri. Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima para ASN?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 hari ini, Sabtu (16/4). “Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus, Jumat (15/4).

Diketahui, pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

THR Kena Pajak

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, pemberian THR tahun 2022 tidak boleh dicicil. Pengusaha harus membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022. Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” demikian informasi dari Instagram @kemnaker dikutip, Jumat (15/4).

Kemenaker menjelaskan, dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/P3/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Disebutkan dalam Pasal 1 poin 16, THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur. Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 butir a disebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. (dtf)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/