26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jabatan Sutan Bathoegana Langsung Dipereteli

Foto: Mustafa Ramli/JPNN  Sutan Bhatoegana
Foto: Mustafa Ramli/JPNN
Sutan Bhatoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karir politik Sutan Bathoegana Siregar dipastikan habis. Setelah berstatus sebagai tersangka, jabatan pria kelahiran Pematang Siantar, 13 September 1957 itu, langsung dipreteli.

Ini konsekuensi dari aturan di internal Partai Demokrat, setiap kader yang berstatus tersangka, maka langsung dinonaktifkan. Karena harus nonaktif, seluruh jabatannya harus dicopoti.

“Sesuai aturan di partai kami, begitu tersangka, otomatis diberhentikan sementara. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan tetap,” ujar Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (15/5).

Sutan sendiri, saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR, Ketua DPP Demokrat, dan Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan. Sutan, yang merupakan salah satu pendiri Demokrat, harus melepaskan ketiga jabatannya itu. Siapa penggantinya?

“Belum ditetapkan. Saat ini masih sedang diproses,” ujar Ruhut, satu-satunya caleg Demokrat dari dapil Sumut 1 yang lolos ke Senayan dalam pileg 2014.

Apakah Ruhut sendiri yang akan menggantikan Sutan sebagai ketua DPC Demokrat Medan? “Bisa saja karena biasanya diisi dari DPP,” ujar Ruhut.

Namun, seandainya dirinya yang ditunjuk untuk memimpin Demokrat Medan, Ruhut mengatakan, kemungkinan sifatnya hanya sementara. “Karena usai pilpres, akan ada perombakan besar-besaran jajaran kepengurusan, untuk semua daerah, bukan hanya Medan,” ulasnya.

Sutan sendiri hingga kemarin belum bisa dimintai tanggapannya terhadap statusnya sebagai tersangka ini. Ponsel pria yang mempopulerkan kalimat “ngeri-ngeri sedap”, dan “masuk barang itu,” tidak aktif. Pertanyaan lewat Blackberry Messenger (BBM) juga tak direspon. Biasanya, Sutan gampang dihubungi dan suka obral komentar.

Namun, dinihari kemarin, seperti biasanya, Sutan mengirim broadcast bertitel “Tahajud Call”. Bunyinya, “Rasulullah SAW bersabda,”Ketika Allah mencintai seorang hamba, maka Dia memberinya cobaan agar Allah mendengar rintihannya (tadharru’) sb.”

Sebelumnya, kepada koran ini Sutan pernah mengatakan bahwa materi Tahajud Call yang rutin dia sebar, dia pilih berdasarkan situasi yang sedang dia hadapi. “Temanya sesuai dengan apa yang saya rasakan pas untuk situasi saat siang dan malam tersebut,” kata Sutan beberapa waktu lalu.

Kemungkinan besar, Sutan juga menerima dan pasrah saja terhadap aturan di internal partainya, yang berdampak pada dicopotinya jabatannya itu.

Pasalnya, Sutan sendiri pernah mengatakan mengenai aturan di partainya itu, saat dimintai tanggapan terhadap kasus Hartati Murdaya, kader Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2012 silam.

Saat itu, ketika dimintai tanggapan atas kasus Hartati itu, Sutan memastikan bahwa semua kader yang jadi tersangka akan diberhentikan sementara. “Sikap partai sudah jelas, kalau ada kader yang terkait masalah hukum, kita harapkan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan Demokrat siap menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan,” kata Sutan, 8 Agustus 2012 silam.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (14/5), mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima pemberian terkait pembahasan APBN 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, Sutan ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di SKK Migas yang sudah menjerat Rudi Rubiandini.

Kemarin (15/5), Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang menjerat Sutan ini. “Kasus Sutan ini kita dalami. ?Kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri,” tandas Abraham.

Dikatakan, jika ada pihak lain yang terindikasi terlibat dan ditemukan dua alat bukti, maka jumlah tersangka akan bertambah.

Menurut Abraham, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus Sutan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa saja pihak lain itu ditetapkan sebagai tersangka.

“‎Kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri,” tandas Abraham.

Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono Karno yang kala itu menjabat sebagai Sekjen ESDM agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas, Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500‎.

Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus SKK Migas oleh KPK. Namun, meski demikian, Sutan masih mengirim pesan lewat Tahajud Call, seperti yang biasa dia lakukan.

Sutan setiap dini hari memang mengirim pesan broadcast Tahajud Call ke seluruh kontak Blackberry Messenger-nya. Wartawan menerima pesan Tahajud Call dari Sutan Kamis (15/5) pukul 01.56 WIB dini hari ini. Kali ini Sutan menyampaikan pesan soal ‘cobaan’.

“Rasulullah SAW, bersabda, Ketika Allah mencintai seorang hamba, maka dia memberinya cobaan agar Allah mendengar rintihannya (tadharru’) sb,” tulis Sutan. (tun/gil/sam/jpnn)

Foto: Mustafa Ramli/JPNN  Sutan Bhatoegana
Foto: Mustafa Ramli/JPNN
Sutan Bhatoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Karir politik Sutan Bathoegana Siregar dipastikan habis. Setelah berstatus sebagai tersangka, jabatan pria kelahiran Pematang Siantar, 13 September 1957 itu, langsung dipreteli.

Ini konsekuensi dari aturan di internal Partai Demokrat, setiap kader yang berstatus tersangka, maka langsung dinonaktifkan. Karena harus nonaktif, seluruh jabatannya harus dicopoti.

“Sesuai aturan di partai kami, begitu tersangka, otomatis diberhentikan sementara. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan tetap,” ujar Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (15/5).

Sutan sendiri, saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR, Ketua DPP Demokrat, dan Plt Ketua DPC Demokrat Kota Medan. Sutan, yang merupakan salah satu pendiri Demokrat, harus melepaskan ketiga jabatannya itu. Siapa penggantinya?

“Belum ditetapkan. Saat ini masih sedang diproses,” ujar Ruhut, satu-satunya caleg Demokrat dari dapil Sumut 1 yang lolos ke Senayan dalam pileg 2014.

Apakah Ruhut sendiri yang akan menggantikan Sutan sebagai ketua DPC Demokrat Medan? “Bisa saja karena biasanya diisi dari DPP,” ujar Ruhut.

Namun, seandainya dirinya yang ditunjuk untuk memimpin Demokrat Medan, Ruhut mengatakan, kemungkinan sifatnya hanya sementara. “Karena usai pilpres, akan ada perombakan besar-besaran jajaran kepengurusan, untuk semua daerah, bukan hanya Medan,” ulasnya.

Sutan sendiri hingga kemarin belum bisa dimintai tanggapannya terhadap statusnya sebagai tersangka ini. Ponsel pria yang mempopulerkan kalimat “ngeri-ngeri sedap”, dan “masuk barang itu,” tidak aktif. Pertanyaan lewat Blackberry Messenger (BBM) juga tak direspon. Biasanya, Sutan gampang dihubungi dan suka obral komentar.

Namun, dinihari kemarin, seperti biasanya, Sutan mengirim broadcast bertitel “Tahajud Call”. Bunyinya, “Rasulullah SAW bersabda,”Ketika Allah mencintai seorang hamba, maka Dia memberinya cobaan agar Allah mendengar rintihannya (tadharru’) sb.”

Sebelumnya, kepada koran ini Sutan pernah mengatakan bahwa materi Tahajud Call yang rutin dia sebar, dia pilih berdasarkan situasi yang sedang dia hadapi. “Temanya sesuai dengan apa yang saya rasakan pas untuk situasi saat siang dan malam tersebut,” kata Sutan beberapa waktu lalu.

Kemungkinan besar, Sutan juga menerima dan pasrah saja terhadap aturan di internal partainya, yang berdampak pada dicopotinya jabatannya itu.

Pasalnya, Sutan sendiri pernah mengatakan mengenai aturan di partainya itu, saat dimintai tanggapan terhadap kasus Hartati Murdaya, kader Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2012 silam.

Saat itu, ketika dimintai tanggapan atas kasus Hartati itu, Sutan memastikan bahwa semua kader yang jadi tersangka akan diberhentikan sementara. “Sikap partai sudah jelas, kalau ada kader yang terkait masalah hukum, kita harapkan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan Demokrat siap menyediakan bantuan hukum yang dibutuhkan,” kata Sutan, 8 Agustus 2012 silam.

Seperti diketahui, KPK pada Rabu (14/5), mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima pemberian terkait pembahasan APBN 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, Sutan ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di SKK Migas yang sudah menjerat Rudi Rubiandini.

Kemarin (15/5), Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang menjerat Sutan ini. “Kasus Sutan ini kita dalami. ?Kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri,” tandas Abraham.

Dikatakan, jika ada pihak lain yang terindikasi terlibat dan ditemukan dua alat bukti, maka jumlah tersangka akan bertambah.

Menurut Abraham, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus Sutan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa saja pihak lain itu ditetapkan sebagai tersangka.

“‎Kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri,” tandas Abraham.

Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono Karno yang kala itu menjabat sebagai Sekjen ESDM agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas, Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500‎.

Sutan Bhatoegana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus SKK Migas oleh KPK. Namun, meski demikian, Sutan masih mengirim pesan lewat Tahajud Call, seperti yang biasa dia lakukan.

Sutan setiap dini hari memang mengirim pesan broadcast Tahajud Call ke seluruh kontak Blackberry Messenger-nya. Wartawan menerima pesan Tahajud Call dari Sutan Kamis (15/5) pukul 01.56 WIB dini hari ini. Kali ini Sutan menyampaikan pesan soal ‘cobaan’.

“Rasulullah SAW, bersabda, Ketika Allah mencintai seorang hamba, maka dia memberinya cobaan agar Allah mendengar rintihannya (tadharru’) sb,” tulis Sutan. (tun/gil/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/