JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag. Hal ini menjadi kabar baik bagi para PNS.
“Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (16/5).
“Selanjutnya, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Yaqut mengatakan, kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag. “Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” imbuhnya.
Yaqut meminta para ASN Kemenag agar tidak mengendorkan diri. “Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan,” pungkas Yaqut.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. “Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen,” sambung Azwar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional. (jpc/ram)