30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

PP No 99 Tahun 2012 Tak Akan Dihapus

JAKARTA- Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, disoal sejumlah pihakn
salah satunya Wakil Ketuga DPR Priyo Budi Santoso. Priyo memfasilitasi sembilan narapidana yang meminta peninjauan kembali PP tersebut. Menyikapi hal tersebut, Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan PP tersebut tidak akan pernah dihapus atau diubah.

“Saya pernah menyampaikan PP 99 tidak akan diubah, karena semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas terhadap tiga extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkoba,”tegas Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (15/7).

Djoko memaparkan, yang menjadi persoalan dari pemberlakuan PP tersebut, adalah aturan pelaksanaannya yang harus diatur lebih teliti. Dia mencontohkan, tidak ada pemisahan hukuman yang jelas antara pengguna narkoba dan bandar narkoba. “Bagi penguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar. Sementara ini saya lihat laporan dari Menkum dan HAM, tidak ada pemisahan jelas antara pengguna yang korban dan bandar,”jelasnya.

Karena itu, lanjut Djoko, nantinya akan diperjelas lagi jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut. “Tapi jangan mengurangi semangat untuk menegakkan hukum yang tegas kepada tiga extraordinary crime itu,”lanjutnya.

Meski begitu, Djoko mengakui bahwa muncul perdebatan apakah PP tersebut bisa berlaku secara retroaktif atau tidak. Perdebatan juga muncul terkait PP tersebut akan diberlakukana bagi para napi dengan kejahatan di luar ketiga kejahatan luar biasa tersebut. “Nanti ada aturan pelaksanaan lain yang disusun oleh Kemenkum dan HAM,”imbuh dia.

Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99/2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan. Dia juga membantah jika polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity. “Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Nggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi,”imbuh dia.
Soal surat Priyo terkait permintaan peninjauan kembali PP nomor 99 Tahun 2012, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan bahwa surat tersebut belum diterima Sekretariat Kabinet. “Belum sampai tuh, saya cek juga gak ada, katanya di Setkab juga belum ada,” kata Julian. (ken/jpnn)

JAKARTA- Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, disoal sejumlah pihakn
salah satunya Wakil Ketuga DPR Priyo Budi Santoso. Priyo memfasilitasi sembilan narapidana yang meminta peninjauan kembali PP tersebut. Menyikapi hal tersebut, Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan PP tersebut tidak akan pernah dihapus atau diubah.

“Saya pernah menyampaikan PP 99 tidak akan diubah, karena semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas terhadap tiga extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkoba,”tegas Djoko di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (15/7).

Djoko memaparkan, yang menjadi persoalan dari pemberlakuan PP tersebut, adalah aturan pelaksanaannya yang harus diatur lebih teliti. Dia mencontohkan, tidak ada pemisahan hukuman yang jelas antara pengguna narkoba dan bandar narkoba. “Bagi penguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar. Sementara ini saya lihat laporan dari Menkum dan HAM, tidak ada pemisahan jelas antara pengguna yang korban dan bandar,”jelasnya.

Karena itu, lanjut Djoko, nantinya akan diperjelas lagi jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut. “Tapi jangan mengurangi semangat untuk menegakkan hukum yang tegas kepada tiga extraordinary crime itu,”lanjutnya.

Meski begitu, Djoko mengakui bahwa muncul perdebatan apakah PP tersebut bisa berlaku secara retroaktif atau tidak. Perdebatan juga muncul terkait PP tersebut akan diberlakukana bagi para napi dengan kejahatan di luar ketiga kejahatan luar biasa tersebut. “Nanti ada aturan pelaksanaan lain yang disusun oleh Kemenkum dan HAM,”imbuh dia.

Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99/2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan. Dia juga membantah jika polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity. “Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Nggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi,”imbuh dia.
Soal surat Priyo terkait permintaan peninjauan kembali PP nomor 99 Tahun 2012, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan bahwa surat tersebut belum diterima Sekretariat Kabinet. “Belum sampai tuh, saya cek juga gak ada, katanya di Setkab juga belum ada,” kata Julian. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/