30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kerusuhan di Lapas Tanjunggusta, Kerugian Rp9 M

Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah dibagian sarana dan prasarana. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar lebih. Berbagai renovasi pada gedung, peralatan kantor dan lainnya mulai dilakukan.

“Renovasi akan diserahkan pada pimpinan. Kami sedang koordinasi untuk menguji kelayakan dan menghitung kerugian negara. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Pastinya akan dikoordinasikan lagi,” ujar Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Muji Raharjo saat ditemui, Senin (15/7).

Saat disinggung mengenai Lapas Klas I Tanjung Gusta sudah over kapasitas, Muji mengakuinya. Sebagai tindakan cepat agar tidak terulangnya peristiwa itu, akan diupayakan dengan pemberian pembebasan narapidana yang memenuhi syarat. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengenai pemberian remisi kepada para narapidana khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan korupsi tidak berlaku surut.

“Artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut. Ada surat terbaru dari menteri. jadi PP 99 itu tidak berlaku surut. Jadi napi gembira skali mendengar kabar ini. Karena salah satu tuntutan mereka itukan memang terkait penerapan PP 99 ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap setelah PP diterbitkan, 12 November 2012. Pasca peristiwa di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, melalui Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.010506 tertanggal 12 Juli 2013, pemerintah membuat petunjuk pelaksaan pemberlakuan PP 99/2012.

Saat disinggung terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap narapidana mengajukan remisi yang diduga dilakukan petugas lapas, Muji enggan berkomentar. “Terkait PP 99 itu, memang sudah lama menjadi tuntutan napi. Tapi soal pungutan-pungutan saya ndak tau. Saya saja baru dua bulan tugas disini. Kami sudah perintahkan anggota harus bebas korupsi untuk pengurusan remisi,” ungkapnya.

Muji juga kembali menceritakan peristiwa itu. Menurutnya, dia bersama petugas lapas lainnya sempat menenangkan para narapidana yang telah emosi mengenai padam nya lampu dan air. Namun katanya, setelah kondisi agak tenang, muncul suara provokator yang memicu kerusuhan itu. “Karena kondisi mulai agak ribut, saya datang ke lapas. Saya langsung masuk ke blok untuk menenangkan anak-anak (narapidana). Tenang setengah jam, tapi ada suara di masjid yang tidak enak didengar. Itu provokator,” urainya sembari mengaku lelah dan kurang tidur karena telah tiga hari berada di Lapas Klas I Tanjunggusta pasca kejadian itu.

Pihaknya bahkan langsung menghubungi kepolisian. “Saya sudah filing ada kerusuhan. Saya sempat meminta mereka supaya masuk ke sel. Pada saat saya masuk memang mereka sudah teriak-teriak soal PP 99 itu. Kami di tkp juga sempat dorong-dorongan sama ribuan napi. Ada yang sudah keluar, tapi setelah melihat saya mereka balik lagi. Kita sempat peringatkan dengan tembakan, tapi tidak digubsris. Memang kejadian itu, tidak disangka-sangka. Makanya kita pertama harus pulihkan mental petugas krna mrka cukup shok. Kejadian ini merugikan semua pihak,” bebernya. (far)

Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah dibagian sarana dan prasarana. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar lebih. Berbagai renovasi pada gedung, peralatan kantor dan lainnya mulai dilakukan.

“Renovasi akan diserahkan pada pimpinan. Kami sedang koordinasi untuk menguji kelayakan dan menghitung kerugian negara. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Pastinya akan dikoordinasikan lagi,” ujar Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Muji Raharjo saat ditemui, Senin (15/7).

Saat disinggung mengenai Lapas Klas I Tanjung Gusta sudah over kapasitas, Muji mengakuinya. Sebagai tindakan cepat agar tidak terulangnya peristiwa itu, akan diupayakan dengan pemberian pembebasan narapidana yang memenuhi syarat. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengenai pemberian remisi kepada para narapidana khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan korupsi tidak berlaku surut.

“Artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut. Ada surat terbaru dari menteri. jadi PP 99 itu tidak berlaku surut. Jadi napi gembira skali mendengar kabar ini. Karena salah satu tuntutan mereka itukan memang terkait penerapan PP 99 ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap setelah PP diterbitkan, 12 November 2012. Pasca peristiwa di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, melalui Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.010506 tertanggal 12 Juli 2013, pemerintah membuat petunjuk pelaksaan pemberlakuan PP 99/2012.

Saat disinggung terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap narapidana mengajukan remisi yang diduga dilakukan petugas lapas, Muji enggan berkomentar. “Terkait PP 99 itu, memang sudah lama menjadi tuntutan napi. Tapi soal pungutan-pungutan saya ndak tau. Saya saja baru dua bulan tugas disini. Kami sudah perintahkan anggota harus bebas korupsi untuk pengurusan remisi,” ungkapnya.

Muji juga kembali menceritakan peristiwa itu. Menurutnya, dia bersama petugas lapas lainnya sempat menenangkan para narapidana yang telah emosi mengenai padam nya lampu dan air. Namun katanya, setelah kondisi agak tenang, muncul suara provokator yang memicu kerusuhan itu. “Karena kondisi mulai agak ribut, saya datang ke lapas. Saya langsung masuk ke blok untuk menenangkan anak-anak (narapidana). Tenang setengah jam, tapi ada suara di masjid yang tidak enak didengar. Itu provokator,” urainya sembari mengaku lelah dan kurang tidur karena telah tiga hari berada di Lapas Klas I Tanjunggusta pasca kejadian itu.

Pihaknya bahkan langsung menghubungi kepolisian. “Saya sudah filing ada kerusuhan. Saya sempat meminta mereka supaya masuk ke sel. Pada saat saya masuk memang mereka sudah teriak-teriak soal PP 99 itu. Kami di tkp juga sempat dorong-dorongan sama ribuan napi. Ada yang sudah keluar, tapi setelah melihat saya mereka balik lagi. Kita sempat peringatkan dengan tembakan, tapi tidak digubsris. Memang kejadian itu, tidak disangka-sangka. Makanya kita pertama harus pulihkan mental petugas krna mrka cukup shok. Kejadian ini merugikan semua pihak,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/