23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Perjuangkan Protap, DPRD Sumut Temui Staf Khusus Presiden, Optimis Moratorium Segera Dicabut

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut moratorium pembentukan daerah otomomi baru (DOB) semakin gencar dilakukan DPRD Sumut. Secara bergantian, pimpinan dan anggota DPRD Sumut ke Jakarta, memperjuangkan rencana pemekaran provinsi Sumatera Utara tersebut. Ada rasa optimis, moratorium bakal dicabut setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik.

SEAKAN tak ingin ketinggalan dari penggagas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), diam-diam anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9, juga melakukan upaya jemput bola ke pemerintah pusat untuk percepatan pemekaran Provinsi Tapanuli. Kemarin (15/7), rombongan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir.

Humbang Hasundutan, dan Kota Sibolga, menemui Staf Khusus (Stafsus) Presiden di Jakarta, meminta moratorium segera dicabut.

Mereka diterima Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, Bina Graha, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, hadir 11 perwakilan anggota DPRD Sumut, antara lain Aduhot Simamora, Juliski Simorangkir, Jubel Tambunan, Donald Lumbanbatu, Toman Nababan dan lainnya. Mereka menyampaikan tuntutannya terkait pemekaran wilayah Provinsi Tapanuli (Protap).

Mereka menyampaikan, sebenarnya upaya memperjuangkan pemekaran telah melalui proses yang panjang. Gagasan pemekaran Provinsi Tapanuli ini sudah diusulkan sejak lama, bersamaan dengan Provinsi Bengkulu yang dimulai pada tahun 1977. Dari sisi administrasi pun sudah memiliki kelengkapan persyaratan pemekaran wilayah, antara lain telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2013.

Kelengkapan administrasi ini diharapkan memperkuat pelaksanaan pemekaran provinsi, di sisi lain ada kebijakan moratorium yang menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan pemekaran tersebut. “Kami berharap pemerintah mencabut moratorium agar pemekaran provinsi ini dapat masuk ke Prolegnas (Program Legislatif Nasional) karena konsepnya juga sudah terbentuk. Pemekaran wilayah ini juga mendapat perhatian penuh dari Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua pembina program ini,” ucap Aduhot.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Eko Sulisyo menjelaskan, pihak Kantor Staf Presiden menunggu pengkajian terkait pemekaran provinsi tersebut dari Kemendagri dan segera akan disampaikan sebagai bahan evaluasi Kepala Staf Kepresidenan. “Moratorium ini tentunya juga terkait dengan aspek anggaran. Oleh karena itu, ini akan dibicarakan dalam susunan kabinet baru juga. Terlebih lagi pemekaran wilayah ini sudah mencapai proses eksekutif yang dicapai dengan Ampres (Amanat Presiden),” ujar Eko Sulistyo. Sebagai tindak lanjut, para anggota DPRD Sumatera Utara ini juga disarankan untuk beraudiensi langsung dengan Presiden.

Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 9, Juliski Simorangkir yang ikut dalam pertemuan itu saat dikonfirmasi Sumut Pos mengungkapkan, tujuan audiensi mereka menemui staf khusus presiden untuk menanyakan tentang kelanjutan status kebijakan moratorium (penundaan) daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia, terkhusus usulan Provinsi Tapanuli yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Pemprovsu.

“Tadi kami ketemu dengan Pak Eko Sulistyo, Deputy IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Ini nanti akan dibicarakan sama mereka, dan seperti apa proses selanjutnya. Jadi untuk sementara masih tahap itu kita lakukan,” katanya.

Usai menemui Eko Sulistyo, mereka juga bertemu dengan Stafsus presiden lainnya, Diaz Hendropriyono. “Kami yang berkunjung itu selain saya, ada Pak Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut), Jubel Tambunan, Tigor, Donald dan staf. Umumnya kami yang berasal di Dapil Sumut 9. Sementara teman-teman yang lain, kebetulan kunker pansus narkoba ke Bali,” ungkapnya.

Pertemuan ini, kata politisi PKPI ini, sudah menjadi komitmen mereka yang berasal dari Dapil Sumut 9. Bahkan disebut Juliski, semangatnya lebih kuat ketimbang usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng). “Kalau dari semangat kita justru jauh lebih semangat. Orang memang kita sudah lama mengusulkan pemekaran ini (Provinsi Tapanuli/Protap). Apalagi dari 30 tahap sudah 29 tahap dihadapi. Jadi tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu kebijakan penghapusan moratorium DOB itu. Makanya kita semangat memperjuangkannya,” katanya.

Pihaknya juga berharap, usulan pemekaran DOB di Provinsi Sumut berjalan mulus seperti halnya usulan Protap nantinya. “Kami tetap berkomunikasi dengan kawan-kawan yang lain, namun dalam konsultasinya yang beda karena cause-nya tidak sama. Meski begitu semangatnya tetap sama, yaitu sama-sama berjuang untuk pemerataan pembangunan (bila jadi pemekaran),” katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga, ungkap Juliski, Eko Sulistyo mengaku siap meneruskan aspirasi mereka ke presiden. “Sambutannya positif. Mereka menyambut baik (aspirasi pembentukan Protap). Dan memang untuk kelanjutannya setelah pelantikan presiden barangkali. Di situ nanti lebih spesifik terjawab soal pencabutan moratorium DOB tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga kini, sudah ada lima pembentukan DOB yang diusulkan Pemprovsu ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumteng. Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu. (prn)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut moratorium pembentukan daerah otomomi baru (DOB) semakin gencar dilakukan DPRD Sumut. Secara bergantian, pimpinan dan anggota DPRD Sumut ke Jakarta, memperjuangkan rencana pemekaran provinsi Sumatera Utara tersebut. Ada rasa optimis, moratorium bakal dicabut setelah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik.

SEAKAN tak ingin ketinggalan dari penggagas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), diam-diam anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9, juga melakukan upaya jemput bola ke pemerintah pusat untuk percepatan pemekaran Provinsi Tapanuli. Kemarin (15/7), rombongan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir.

Humbang Hasundutan, dan Kota Sibolga, menemui Staf Khusus (Stafsus) Presiden di Jakarta, meminta moratorium segera dicabut.

Mereka diterima Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo, Bina Graha, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, hadir 11 perwakilan anggota DPRD Sumut, antara lain Aduhot Simamora, Juliski Simorangkir, Jubel Tambunan, Donald Lumbanbatu, Toman Nababan dan lainnya. Mereka menyampaikan tuntutannya terkait pemekaran wilayah Provinsi Tapanuli (Protap).

Mereka menyampaikan, sebenarnya upaya memperjuangkan pemekaran telah melalui proses yang panjang. Gagasan pemekaran Provinsi Tapanuli ini sudah diusulkan sejak lama, bersamaan dengan Provinsi Bengkulu yang dimulai pada tahun 1977. Dari sisi administrasi pun sudah memiliki kelengkapan persyaratan pemekaran wilayah, antara lain telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2013.

Kelengkapan administrasi ini diharapkan memperkuat pelaksanaan pemekaran provinsi, di sisi lain ada kebijakan moratorium yang menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan pemekaran tersebut. “Kami berharap pemerintah mencabut moratorium agar pemekaran provinsi ini dapat masuk ke Prolegnas (Program Legislatif Nasional) karena konsepnya juga sudah terbentuk. Pemekaran wilayah ini juga mendapat perhatian penuh dari Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua pembina program ini,” ucap Aduhot.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Eko Sulisyo menjelaskan, pihak Kantor Staf Presiden menunggu pengkajian terkait pemekaran provinsi tersebut dari Kemendagri dan segera akan disampaikan sebagai bahan evaluasi Kepala Staf Kepresidenan. “Moratorium ini tentunya juga terkait dengan aspek anggaran. Oleh karena itu, ini akan dibicarakan dalam susunan kabinet baru juga. Terlebih lagi pemekaran wilayah ini sudah mencapai proses eksekutif yang dicapai dengan Ampres (Amanat Presiden),” ujar Eko Sulistyo. Sebagai tindak lanjut, para anggota DPRD Sumatera Utara ini juga disarankan untuk beraudiensi langsung dengan Presiden.

Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 9, Juliski Simorangkir yang ikut dalam pertemuan itu saat dikonfirmasi Sumut Pos mengungkapkan, tujuan audiensi mereka menemui staf khusus presiden untuk menanyakan tentang kelanjutan status kebijakan moratorium (penundaan) daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia, terkhusus usulan Provinsi Tapanuli yang sebelumnya sudah diusulkan oleh Pemprovsu.

“Tadi kami ketemu dengan Pak Eko Sulistyo, Deputy IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Ini nanti akan dibicarakan sama mereka, dan seperti apa proses selanjutnya. Jadi untuk sementara masih tahap itu kita lakukan,” katanya.

Usai menemui Eko Sulistyo, mereka juga bertemu dengan Stafsus presiden lainnya, Diaz Hendropriyono. “Kami yang berkunjung itu selain saya, ada Pak Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut), Jubel Tambunan, Tigor, Donald dan staf. Umumnya kami yang berasal di Dapil Sumut 9. Sementara teman-teman yang lain, kebetulan kunker pansus narkoba ke Bali,” ungkapnya.

Pertemuan ini, kata politisi PKPI ini, sudah menjadi komitmen mereka yang berasal dari Dapil Sumut 9. Bahkan disebut Juliski, semangatnya lebih kuat ketimbang usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng). “Kalau dari semangat kita justru jauh lebih semangat. Orang memang kita sudah lama mengusulkan pemekaran ini (Provinsi Tapanuli/Protap). Apalagi dari 30 tahap sudah 29 tahap dihadapi. Jadi tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu kebijakan penghapusan moratorium DOB itu. Makanya kita semangat memperjuangkannya,” katanya.

Pihaknya juga berharap, usulan pemekaran DOB di Provinsi Sumut berjalan mulus seperti halnya usulan Protap nantinya. “Kami tetap berkomunikasi dengan kawan-kawan yang lain, namun dalam konsultasinya yang beda karena cause-nya tidak sama. Meski begitu semangatnya tetap sama, yaitu sama-sama berjuang untuk pemerataan pembangunan (bila jadi pemekaran),” katanya.

Dalam pertemuan tersebut juga, ungkap Juliski, Eko Sulistyo mengaku siap meneruskan aspirasi mereka ke presiden. “Sambutannya positif. Mereka menyambut baik (aspirasi pembentukan Protap). Dan memang untuk kelanjutannya setelah pelantikan presiden barangkali. Di situ nanti lebih spesifik terjawab soal pencabutan moratorium DOB tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga kini, sudah ada lima pembentukan DOB yang diusulkan Pemprovsu ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumteng. Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.

“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.

Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/