25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rahudman Segera Diaktifkan Lagi

Rahudman-15JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berjanji akan segera memroses pengaktifan kembali Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang membebaskan Rahudman dari dakwaan.

“Kalau Jaksa tidak kasasi, maka boleh diaktifkan kembali. Tapi kalau kasasi, kita masih menunggu hasil kasasinya,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Gamawan, sikap tersebut diambil mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, pasal 129 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah. Dimana disebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

“Intinya pasti akan diaktifkan kembali jika putusan yang menyatakan beliau tidak terbukti bersalah sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kita tunggu saja seperti apa sikap dari kejaksaan. Kan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menempuh kasasi atau menerima putusan pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Dzulmi Eldin mengirimkan selamat kepada Rahudman lewat pesan pendek (Short Message Service/SMS) sesaat setelah majelis hakim memvonis bebas atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah, saya sudah menyampaikan selamat melalui pesan SMS kepada pak Rahudman tadi. Cuma mungkin masih sibuk karena haru atas putusan majelis hakim, sehingga ucapan saya belum dibalas,” ujar Eldin di ruang kerjanya ketika ditanyai wartawan, Kamis (15/8) sore.

Eldin mengaku amat berharap Rahudman Harahap segera kembali bergabung ke Pemko Medan sebab selama tiga bulan terakhir pemerintahan dijalankan sendiri olehnya bersama Sekda.

“Mata saya sampai cekung begini,” ujarnya sembari meletakkan jari telunjuk dan jari tengah sembari mengoles kelopak matanya.

Hanya saja, kata Eldin, itu semua merupakan proses hukum yang harus dijalani Rahudman Harahap. Dia akan tetap menjalankan tugasnya sembari menunggu adanya putusan hukum yang utuh, sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

“Nah, kita lihat perkembangannya saja. Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan, karena pemerintahan harus terus berjalan,” paparnya.

Dengan kembalinya Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan, Eldin mengatakan tidak aka nada yang berubah. Program akan tetap berjalan sesuai dengan yang sudah disepakati pada awal tahun 2013 lalu. “Insyaallah, ke depan tugas itu akan terbagi lagi. Seperti dulu lagi lah. Program tidak ada yang akan berubah,” ungkap Eldin.

Dalam pantauan Sumut Pos  di Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (15/8) pagi , jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti apel sore hanya 63 orang. Tidak diketahui pasti kemana 425 orang PNS lagi. Menurut informasi, PNS tersebut bolos dari apel sore karena ramai-ramai pergi ke rumah Dinas Walikota Medan Jalan Sudirman Medan memberikan ucapan selamat. (gir/dek/sam/jpnn)

Rahudman-15JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berjanji akan segera memroses pengaktifan kembali Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang membebaskan Rahudman dari dakwaan.

“Kalau Jaksa tidak kasasi, maka boleh diaktifkan kembali. Tapi kalau kasasi, kita masih menunggu hasil kasasinya,” ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Gamawan, sikap tersebut diambil mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, pasal 129 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan kepala daerah. Dimana disebutkan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan, apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

“Intinya pasti akan diaktifkan kembali jika putusan yang menyatakan beliau tidak terbukti bersalah sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi kita tunggu saja seperti apa sikap dari kejaksaan. Kan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menempuh kasasi atau menerima putusan pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Dzulmi Eldin mengirimkan selamat kepada Rahudman lewat pesan pendek (Short Message Service/SMS) sesaat setelah majelis hakim memvonis bebas atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Sudah, saya sudah menyampaikan selamat melalui pesan SMS kepada pak Rahudman tadi. Cuma mungkin masih sibuk karena haru atas putusan majelis hakim, sehingga ucapan saya belum dibalas,” ujar Eldin di ruang kerjanya ketika ditanyai wartawan, Kamis (15/8) sore.

Eldin mengaku amat berharap Rahudman Harahap segera kembali bergabung ke Pemko Medan sebab selama tiga bulan terakhir pemerintahan dijalankan sendiri olehnya bersama Sekda.

“Mata saya sampai cekung begini,” ujarnya sembari meletakkan jari telunjuk dan jari tengah sembari mengoles kelopak matanya.

Hanya saja, kata Eldin, itu semua merupakan proses hukum yang harus dijalani Rahudman Harahap. Dia akan tetap menjalankan tugasnya sembari menunggu adanya putusan hukum yang utuh, sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

“Nah, kita lihat perkembangannya saja. Kita lakukan apa yang bisa kita lakukan, karena pemerintahan harus terus berjalan,” paparnya.

Dengan kembalinya Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan, Eldin mengatakan tidak aka nada yang berubah. Program akan tetap berjalan sesuai dengan yang sudah disepakati pada awal tahun 2013 lalu. “Insyaallah, ke depan tugas itu akan terbagi lagi. Seperti dulu lagi lah. Program tidak ada yang akan berubah,” ungkap Eldin.

Dalam pantauan Sumut Pos  di Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (15/8) pagi , jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti apel sore hanya 63 orang. Tidak diketahui pasti kemana 425 orang PNS lagi. Menurut informasi, PNS tersebut bolos dari apel sore karena ramai-ramai pergi ke rumah Dinas Walikota Medan Jalan Sudirman Medan memberikan ucapan selamat. (gir/dek/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/