JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dua kali Peninjauan Kembali (PK) hasilnya menguatkan putusan sebelumnya, dengan menjatuhkan hukuman terhadap Jessica Wongso 20 tahun penjara atas kasus kematian Mirna Salihin. Pihak Jessica tidak putus asa untuk mencari keadilan.
Pengacara Otto Hasibuan mengungkapkan, sedang mempersiapkan untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dengan harapan Jessica Wongso dinyatakan tidak bersalah atas kasus kematian Mirna Salihin setelah meminum es kopi VIetnam. Otto menyebut, ribuan pengacara siap bergabung untuk membela Jessica Wongso agar dia mendapatkan keadilan.
“Saya baru dengar tadi, ada teman dari Surabaya ketua cabang Peradi. Bang, kami sudah berkumpul di sini, ribuan anggota Peradi kalau diizinkan sama abang dan Jessica, mau datang tanda tangan surat kuasa kepada Jessica. Pro bono, gratis. Siapa tahu ada hal yang akan dilakukan,”cerita Otto Hasibuan di podcast dr Richard Lee.
Menurut Otto, pengacara yang ingin bergabung membela Jessica Wongso juga muncul dari organisasi advokat lain di luar Peradi. “Beberapa cabang advokat dari lain organisasi juga telepon saya. Bukan hanya mendukung, tapi tanda tangan kuasa. Saya piikir, kalau ini bergabung, nanti 70 ribu orang nanti gimana LP. Pusing,” imbuhnya.
Otto Hasibuan mengaku sudah menyampaikan keinginan ribuan pengacara untuk bergabung kepada kliennya. Jessica Wongso pun senang hati membuka kesempatan itu serta menyampaikan ucapan terima kasih. “Jessica bilang,’ Om bersedia nggak?’ Saya bilang begini, ‘masalahmu ini bukan lagi masalah saya. Ini sudah urusan masyarakat Indonesia. Jadi siapapun orang yang mau bantu kamu, welcome’,”katanya.
Otto menegaskan, dirinya tidak mau cari popularitas dengan menjadi kuasa hukum Jessica Wongso. Karena apa yang dibelanya adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan.Otto yakin betul kliennya bukan pembunuh Mirna Salihin.
Sebelumnya, menanggapi polemik mencuatnya kembali kasus kopi sianida tersebut hingga rencana PK dari Jessica, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus itu sudah selesai. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana bahkan menjamin alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang.
Di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya saat menetapkan Jessica Wongso sebagai pelakunya.”Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada. Ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan meninggalnya Mirna,” tegas Ketut. (jpc/adz)