29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Belum Berangkat Haji 2020, Jamaah Diprioritaskan pada 2022

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 Masehi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, jamaah yang tertunda hajinya pada tahun 2020 lebih diprioritaskan berangkat terlebih dahulu.

TAWAF: Para jamaah saat tawaf keliling Ka’bah di masa pandemi Covid-19. Arab Saudi akan membuka ibadah haji tahun 2021.

“Jadi kan ini penundaan haji yang kedua setelah tahun lalu, artinya mestinya mereka yang berangkat tahun lalu itu sekarang juga tertunda. Dan mereka lah yang kan diprioritaskan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Universitas Gunadarma, Depok, Minggu (6/6).

Kemudian, Muhadjir pun menjamin dana haji aman. Ia memastikan dana haji tidak diinvestasikan di sektor infrastruktur. “Tidak ada satupun atau tidak ada secuil dana pun yang diinvestasikan di sektor yang langsung termasuk infrastruktur. Jadi memang belum ada langkah untuk membuat direct investment, semua masih berupa surat-surat berharga investasinya dan juga disimpan di bank syariah sesuai dengan standar tabungan haji yang harus dikelola dengan syari. Dan mereka yang sudah menyimpan dana haji itu juga mendapatkan dan kemanfaatan, jadi dan itu dikelola sedemikian rupa, diinvestasikan sehingga ada manfaatnya kemanfaatannya, keuntungannya yang itu juga diberikan kepada mereka jamaah yang belum berangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, permasalahan utama tidak diberangkatkannya jamaah haji tahun ini adalah karena masih berada dalam kondisi pandemi. Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan keberangkatan haji tahun depan.

“Ini sebetulnya kan masalahnya kan terutama karena kita masih berada dalam suasana pandemi. 220 ribu jamaah, jadi tidak bisa main-main. Karena itu mohon dimaklumi kalau pemerintah saat ini bahwa kita tidak akan mengirim. Nanti akan kita tinjau kita evaluasi semua, mudah-muhadahan ini bisa dijadikan bahan untuk mengambil keputusan tahun depan,” kata Muhadjir.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyatakan, daftar tunggu keberangkatan haji Sumut, mencapai 19 atau 20 tahun. Artinya, jika mendaftar tahun ini, maka baru bisa diberangkatkan paling cepat tahun 2040 atau 2041.

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), jumlah calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu berjumlah 152.514 orang, sementara kuota untuk Sumut sebanyak 8.168 jamaah.

“Daftar tunggu haji kita 19 sampai 20 tahun. Kalau tidak ada penundaan (tahun 2020 dan 2021, Red), daftar tunggunya 17 sampai 18 tahun. Jadi tambah 2 tahun karena adanya penundaan ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Domentasi Haji Kemenag Sumut, H Iyong Syahrial kepada Sumut Pos, Jumat (4/6).

Selain itu, kata Iyong, bagi calon jamaah haji dibolehkan mengambil uang pelunasan haji, sesuai surat edaran Menteri Agama RI. “Jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 kemarin, boleh mengajukan permohonan untuk mengambil uang pelunasannya saja,” ujarnya.

Besaran nominal uang pelunasan yang bisa diambil jamaah, sambungnya, yakni berkisar Rp7 juta dari Rp32 juta ongkos keberangkatan haji tahun 2020. “Biaya haji Sumatera Utara itukan Rp31,7 juta, atau kita genapkanlah Rp32 juta. Sementara setoran awalnya kan Rp25 juta, artinya ada selisih ke Rp32 juta itu. Selisihnya itulah yang berhak mereka ambil kembali dengan mengajukan permohonan,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Iyong, porsi jamaah yang mengambil selisih pelunasan berkisar Rp7 juta tersebut, tetap ada untuk keberangkatan selanjutnya. “Kalau dia ambil semua, namanya pembatalan Bipih. Kalau inikan biaya pelunasannya saja sebagaimana yang ditetapkan presiden,” urainya.

Hingga kini, katanya, telah ada jamaah yang mengambil biaya pelunasan haji. Apalagi di tengah ketidakpastian keberangkatan haji awal kemunculan pandemi Covid-19, banyak jamaah telah mengambil biaya pelunasan haji.

“Karena aturan pengembalian pelunasan ini sudah berjalan dari tahun yang lalu. Tahun ini juga dikuatkan dengan keputusan menteri agama itu. Bagi jamaah haji yang ingin mengajukan permohonan mengambil biaya pelunasan, boleh melalui kementerian agama tempat mendaftar,” jelasnya lagi.

Iyong menambahkan, bagi jamaah yang ingin mengambil biaya pelunasan haji tidak ada persyaratan khusus. Jamaah hanya tinggal mengajukan surat permohonan tempat mendaftar di Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian melengkapi bukti pelunasan, disertai data pribadi. “Nanti petugas di Kabupaten/kota akan melakukan entri data melalui aplikasi siskoha,” pungkasnya. (jpnn/man)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 Masehi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, jamaah yang tertunda hajinya pada tahun 2020 lebih diprioritaskan berangkat terlebih dahulu.

TAWAF: Para jamaah saat tawaf keliling Ka’bah di masa pandemi Covid-19. Arab Saudi akan membuka ibadah haji tahun 2021.

“Jadi kan ini penundaan haji yang kedua setelah tahun lalu, artinya mestinya mereka yang berangkat tahun lalu itu sekarang juga tertunda. Dan mereka lah yang kan diprioritaskan untuk mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Universitas Gunadarma, Depok, Minggu (6/6).

Kemudian, Muhadjir pun menjamin dana haji aman. Ia memastikan dana haji tidak diinvestasikan di sektor infrastruktur. “Tidak ada satupun atau tidak ada secuil dana pun yang diinvestasikan di sektor yang langsung termasuk infrastruktur. Jadi memang belum ada langkah untuk membuat direct investment, semua masih berupa surat-surat berharga investasinya dan juga disimpan di bank syariah sesuai dengan standar tabungan haji yang harus dikelola dengan syari. Dan mereka yang sudah menyimpan dana haji itu juga mendapatkan dan kemanfaatan, jadi dan itu dikelola sedemikian rupa, diinvestasikan sehingga ada manfaatnya kemanfaatannya, keuntungannya yang itu juga diberikan kepada mereka jamaah yang belum berangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, permasalahan utama tidak diberangkatkannya jamaah haji tahun ini adalah karena masih berada dalam kondisi pandemi. Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan keberangkatan haji tahun depan.

“Ini sebetulnya kan masalahnya kan terutama karena kita masih berada dalam suasana pandemi. 220 ribu jamaah, jadi tidak bisa main-main. Karena itu mohon dimaklumi kalau pemerintah saat ini bahwa kita tidak akan mengirim. Nanti akan kita tinjau kita evaluasi semua, mudah-muhadahan ini bisa dijadikan bahan untuk mengambil keputusan tahun depan,” kata Muhadjir.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut menyatakan, daftar tunggu keberangkatan haji Sumut, mencapai 19 atau 20 tahun. Artinya, jika mendaftar tahun ini, maka baru bisa diberangkatkan paling cepat tahun 2040 atau 2041.

Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), jumlah calon jamaah haji yang sudah masuk daftar tunggu berjumlah 152.514 orang, sementara kuota untuk Sumut sebanyak 8.168 jamaah.

“Daftar tunggu haji kita 19 sampai 20 tahun. Kalau tidak ada penundaan (tahun 2020 dan 2021, Red), daftar tunggunya 17 sampai 18 tahun. Jadi tambah 2 tahun karena adanya penundaan ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Domentasi Haji Kemenag Sumut, H Iyong Syahrial kepada Sumut Pos, Jumat (4/6).

Selain itu, kata Iyong, bagi calon jamaah haji dibolehkan mengambil uang pelunasan haji, sesuai surat edaran Menteri Agama RI. “Jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 kemarin, boleh mengajukan permohonan untuk mengambil uang pelunasannya saja,” ujarnya.

Besaran nominal uang pelunasan yang bisa diambil jamaah, sambungnya, yakni berkisar Rp7 juta dari Rp32 juta ongkos keberangkatan haji tahun 2020. “Biaya haji Sumatera Utara itukan Rp31,7 juta, atau kita genapkanlah Rp32 juta. Sementara setoran awalnya kan Rp25 juta, artinya ada selisih ke Rp32 juta itu. Selisihnya itulah yang berhak mereka ambil kembali dengan mengajukan permohonan,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Iyong, porsi jamaah yang mengambil selisih pelunasan berkisar Rp7 juta tersebut, tetap ada untuk keberangkatan selanjutnya. “Kalau dia ambil semua, namanya pembatalan Bipih. Kalau inikan biaya pelunasannya saja sebagaimana yang ditetapkan presiden,” urainya.

Hingga kini, katanya, telah ada jamaah yang mengambil biaya pelunasan haji. Apalagi di tengah ketidakpastian keberangkatan haji awal kemunculan pandemi Covid-19, banyak jamaah telah mengambil biaya pelunasan haji.

“Karena aturan pengembalian pelunasan ini sudah berjalan dari tahun yang lalu. Tahun ini juga dikuatkan dengan keputusan menteri agama itu. Bagi jamaah haji yang ingin mengajukan permohonan mengambil biaya pelunasan, boleh melalui kementerian agama tempat mendaftar,” jelasnya lagi.

Iyong menambahkan, bagi jamaah yang ingin mengambil biaya pelunasan haji tidak ada persyaratan khusus. Jamaah hanya tinggal mengajukan surat permohonan tempat mendaftar di Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian melengkapi bukti pelunasan, disertai data pribadi. “Nanti petugas di Kabupaten/kota akan melakukan entri data melalui aplikasi siskoha,” pungkasnya. (jpnn/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/