JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mau dibahas dalam masa sidang. Namun, jumlah honorer sudah membengkak. Ironisnya, bukan hanya honorer kategori dua (K2) dan tenaga kontrak (bidan PTT dan penyuluh) yang terdata, tapi muncul tenaga-tenaga lainnya.
“Ini memang luar biasa. Belum dimulai, tapi jumlah honorer dan tenaga lainnya membengkak sekitar 1,2 juta orang. Namun ,ini bisa dimaklumi, revisi UU ASN merupakan pintu masuk bagi honorer maupun tenaga kontrak untuk menjadi CPNS,” ujar Bambang Riyanto, anggota Panja Revisi UU ASN DPR RI kepada JPNN (Grup Sumut Pos), Selasa (15/11).
Politikus Gerindra ini mengaku kaget begitu mengetahui di lapangan ternyata tidak hanya honorer K2, bidan PTT, dan penyuluh. Tenaga-tenaga lainnya sangat banyak dan dipekerjakan instansi pusat maupun daerah. “Saya baru tahu ada guru impassing, guru penyetaraan, pegawai tetap nonPNS, dan istilah lainnya. Ini harus diinventarisir lebih lanjut agar revisi UU ASN tidak dirombak lagi dengan alasan ada tenaga yang tercecer,” terangnya.
Bambang pun meminta honorer K2 bersabar dan memberikan waktu bagi Panja Revisi UU ASN menginventarisasi tenaga-tenaga lain yang bekerja di instansi pemerintah.
Sebab, tanpa adanya data itu, akan sulit bagi anggota panja melakukan revisi. “Harapan kami revisi UU ASN cukup sekali saja, jangan sampai yang sudah ditetapkan dirombak lagi. Karena itu data akurat di lapangan sangat kami butuhkan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, kebijakan pemerintah menunda rekrutmen CPNS pada 32 instansi pusat mendapat dukungan kalangan DPR. Keputusan itu dinilai tepat karena masih menyisakan persoalan terutama masalah honorer kategori dua (K2).
“Sesuai pembahasan Komisi II dengan MenPAN-RB disepakati, tidak ada rekrutmen CPNS tahun ini. Rekrutmen bisa dilakukan bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan,” ungkap Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR.
UU ASN yang sudah ditetapkan pada 2014 itu tidak memenuhi unsur keadilan, sehingga layak direvisi meski sifatnya terbatas. Usulan MenPAN-RB Asman Abnur yang awalnya ingin merekrut CPNS tahun ini, ditentang Komisi II karena tidak ada landasan hukumnya.
DPR sejauh ini ngotot merevisi UU ASN karena di dalam UU tersebut tidak mengatur tentang tenaga honorer dan kontrak. Padahal, selama ini merekalah yang mengisi pekerjaan PNS.
“Rekrutmen CPNS tanpa dasar hukum yang jelas bisa digugat sewaktu-waktu. Itu sebabnya kami meminta MenPAN-RB untuk menunda. Untungnya MenPAN-RB sangat responsif,” terangnya. (esy/jpnn)