Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai regulasi tersebut memicu diskriminasi status kepegawaian dan ketimpangan kesejahteraan yang tajam antar-daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko pada akhir November ini, menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.
JAKARTA, SUMUTPOS.COÂ - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mau dibahas dalam masa sidang. Namun, jumlah honorer sudah membengkak. Ironisnya, bukan hanya honorer...