30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima Pelaku Maisir Dicambuk

ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kamis (15/12), disaksikan ratusan warga.

Kelima pelaku maisir yang dicambuk yakni, Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  Rahmadani alias Deni bin Bahar dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris. Sementara terhukum Maimun alias Tanyo bin Ahmad, warga Desa Selamat kecamatan Tenggulun tidak hadir pada acara uqubat cambuk tersebut.

Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH  pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.(urd/rac/jpnn)

ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kamis (15/12), disaksikan ratusan warga.

Kelima pelaku maisir yang dicambuk yakni, Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  Rahmadani alias Deni bin Bahar dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris. Sementara terhukum Maimun alias Tanyo bin Ahmad, warga Desa Selamat kecamatan Tenggulun tidak hadir pada acara uqubat cambuk tersebut.

Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis,  warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH  pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.(urd/rac/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/