27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Libur Tahun Baru Tidak Terkait Perayaan Suatu Agama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang Tahun Baru 2014, banyak masyarakat yang telah bersiap dengan rencana-rencananya menyambut datangnya malam pergantian tahun tersebut. Akan tetapi banyak pihak yang juga secara tegas mengatakan bahwa perayaan tersebut adalah haram hukumnya karena tidak sesuai syariat islam.

Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri hingga saat ini tidak mengeluarkan fatwa apapun terkait antusias masyarakat tersebut. Saat dihubungi kemarin, Ketua Umum MUI Amidhan menegaskan bahwa libur tahun baru bukan merupakan libur yang terkait dengan perayaan suatu agama. Namun libur tahun baru merupakan libur nasional. Melalui pesannya yang dikirimnya, tidak tersirat adanya pelarangan dalam perayaan pergantian tahun yang akan terjadi 15 hari lagi itu. Kendati demikian Amidhan berpesan, agar masyarakat menjauhi perbuatan dosa dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat tahun baru.

“Kalau merayakan tahun baru jangan berbuat dosa dan melanggar hukum,” tutur Amidhan.

Saat ditanya mengenai adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh untuk perayaan pergantian tahun itu, Amidhan mengatakan bahwa Aceh memiliki otonomi khusus terkait hal itu. Ia sendiri mengaku sangat menghormati tentang fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. Amidhan juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap keputusan tersebut.

“Mengapa intervensi? untuk apa? Aceh otonomi khusus. Dan tidak ada kewajiban juga merayakannya (merayakan tahun baru) meski hari libur nasional. Lain halnya dengan libur 17 Agustus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MPU Banda Aceh mengeluarkan larangan perayaan tahun baru masehi. Larangan ini diberlakukan karena dianggap bukan merupakan aqidah islam. Oleh karena itu, MPU menghimbau umat islam untuk tidak ikut-ikutan merayakan dalam bentuk apapun saat malam pergantian tahun 2014 nanti.

MPU juga menghimbau warga nonmuslim di Banda Aceh agar tidak merayakan tahun baru dan natal yang mengganggu serta mengusik kenyamanan masyarakat Banda Aceh yang masyoritas adalah muslim. Pihak pemerintah juga diminta untuk tidak mendukung atau memfasilitasi adanya perayaan tahun baru dengan adanya pesta pora, bentuk keramaian, pembakarna mercon, kembang api, dan peniupan terompet dan kegiatan lainnya saat malam tahun baru. (mia/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang Tahun Baru 2014, banyak masyarakat yang telah bersiap dengan rencana-rencananya menyambut datangnya malam pergantian tahun tersebut. Akan tetapi banyak pihak yang juga secara tegas mengatakan bahwa perayaan tersebut adalah haram hukumnya karena tidak sesuai syariat islam.

Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri hingga saat ini tidak mengeluarkan fatwa apapun terkait antusias masyarakat tersebut. Saat dihubungi kemarin, Ketua Umum MUI Amidhan menegaskan bahwa libur tahun baru bukan merupakan libur yang terkait dengan perayaan suatu agama. Namun libur tahun baru merupakan libur nasional. Melalui pesannya yang dikirimnya, tidak tersirat adanya pelarangan dalam perayaan pergantian tahun yang akan terjadi 15 hari lagi itu. Kendati demikian Amidhan berpesan, agar masyarakat menjauhi perbuatan dosa dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat tahun baru.

“Kalau merayakan tahun baru jangan berbuat dosa dan melanggar hukum,” tutur Amidhan.

Saat ditanya mengenai adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh untuk perayaan pergantian tahun itu, Amidhan mengatakan bahwa Aceh memiliki otonomi khusus terkait hal itu. Ia sendiri mengaku sangat menghormati tentang fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. Amidhan juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap keputusan tersebut.

“Mengapa intervensi? untuk apa? Aceh otonomi khusus. Dan tidak ada kewajiban juga merayakannya (merayakan tahun baru) meski hari libur nasional. Lain halnya dengan libur 17 Agustus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MPU Banda Aceh mengeluarkan larangan perayaan tahun baru masehi. Larangan ini diberlakukan karena dianggap bukan merupakan aqidah islam. Oleh karena itu, MPU menghimbau umat islam untuk tidak ikut-ikutan merayakan dalam bentuk apapun saat malam pergantian tahun 2014 nanti.

MPU juga menghimbau warga nonmuslim di Banda Aceh agar tidak merayakan tahun baru dan natal yang mengganggu serta mengusik kenyamanan masyarakat Banda Aceh yang masyoritas adalah muslim. Pihak pemerintah juga diminta untuk tidak mendukung atau memfasilitasi adanya perayaan tahun baru dengan adanya pesta pora, bentuk keramaian, pembakarna mercon, kembang api, dan peniupan terompet dan kegiatan lainnya saat malam tahun baru. (mia/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/