JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah memberikan keputusan berkaitan dengan hasil Musyarawah Nasional IX Golkar Bali dan Ancol yang diserahkan pada 8 Desember 2014 lalu. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan pihaknya mengembalikan persoalan yang terjadi di internal Golkar kepada partai berlambang pohon beringin itu.
“Mengembalikan persoalan ini ke internal Partai Golkar karena kami percaya baik dari kubu Ancol dan Bali adalah dua bersaudara yang kenal baik, saling membangun Golkar,” kata Yasonna saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12).
Yasonna menyatakan, pihaknya dalam memberikan keputusan didasarkan pada aspek yuridis, fakta, dan dokumen yang diberikan oleh kelompok Munas Bali dan Ancol. Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu menambahkan keputusan terhadap Munas Ancol dan Bali diambil berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim internal Kemenkumham. Tim itu dipimpin oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo.
“Kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat memberikan keputusan baik ke mana-mana,” ucap Yasonna.
Oleh karena itu, Kemenkumham meminta agar Golkar dapat menyelesaikan perselisihannya sesuai dengan Undang-undang Partai Politik. Yasonna percaya Golkar dapat menyelesaikan perselisihan dalam waktu dekat.
“Kami minta internal Partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai Pasal 24 UU Parpol yang mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan,” tandas Yasonna. (gil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah memberikan keputusan berkaitan dengan hasil Musyarawah Nasional IX Golkar Bali dan Ancol yang diserahkan pada 8 Desember 2014 lalu. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan pihaknya mengembalikan persoalan yang terjadi di internal Golkar kepada partai berlambang pohon beringin itu.
“Mengembalikan persoalan ini ke internal Partai Golkar karena kami percaya baik dari kubu Ancol dan Bali adalah dua bersaudara yang kenal baik, saling membangun Golkar,” kata Yasonna saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12).
Yasonna menyatakan, pihaknya dalam memberikan keputusan didasarkan pada aspek yuridis, fakta, dan dokumen yang diberikan oleh kelompok Munas Bali dan Ancol. Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu menambahkan keputusan terhadap Munas Ancol dan Bali diambil berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh tim internal Kemenkumham. Tim itu dipimpin oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo.
“Kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat memberikan keputusan baik ke mana-mana,” ucap Yasonna.
Oleh karena itu, Kemenkumham meminta agar Golkar dapat menyelesaikan perselisihannya sesuai dengan Undang-undang Partai Politik. Yasonna percaya Golkar dapat menyelesaikan perselisihan dalam waktu dekat.
“Kami minta internal Partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai Pasal 24 UU Parpol yang mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan,” tandas Yasonna. (gil/jpnn)