25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Calon Kepala Daerah Tolak Penundaan

Agendakan Gugat KIP dan Kemendagri ke MK

BANDA ACEH- Puluhan pasangan calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyatakan menolak penundaan Pemilukada. Mereka juga mengimbau agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu penundaan Pemilukada.

Pernyataan tersebut sedikitnya disampaikan 35 pasang kandidat yang telah terdaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon oleh KIP, usai pertemuan khusus guna membahas isu kekinian mengenai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (16/1).

Dalam pertemuan itu, para calon kepala daerah ini juga melahirkan sejumlah rekomendasi, ditujukan kepada pemerintah pusat dan jajarannya serta penyelenggara Pemilukada.

Bukan hanya itu, dalam beberapa hari ke depan, mereka menyatakan akan datang ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan pihak terkait seperti, Mendagri, Menkopolhukam, Ketua DPR RI, Ketua MPR, Desk Aceh/Papua DPR – RI, KPU Pusat, Bawaslu dan Presiden untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap Pemilukada seluruh kandidat baik yang maju dari partai politik maupun dari jalur perseorangan.
“Lusa kita akan berangkat ke Jakarta dan mengagendakan pertemuan,” kata Juru Bicara kandidat Muhammad MTA.

Di samping melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, para kandidat ini juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap KIP dan Kemendagri ke Mahkamah konstitusi (MK), agar tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang telah dipuskan MK dan ditetapkan oleh KIP.

“Kita sedang menyiapkan materi gugatan dan kuasa hukum yang akan kita tunjuk,” ujar Muhammad MTA.
Pihaknya menegaskan menolak rencana penundaan pemilukada, karena tahapan yang sudah disusun oleh KIP sudah ada ketetapan hukum tetap oleh MK dan sudah berjalan dengan lancar dan aman.

Penundaan Pemilukada, mereka nilai, bukanlah sebuah jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi sebaliknya akan melahirkan konflik yang lebih meluas dikemudian hari.

Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihimbau tidak mengeluarkan Perpu penundaan Pemilukada karena tidak ada alasan darurat hukum Pemilukada di Aceh.

Sementara itu Juru Bicara Parta Aceh (PA) Facrul Razi yang dihubungi melalui saluran selular mengatakan, mereka tak akan menanggapi apa yang dilakukan oleh para kandidat. “Ya biar kan saja mereka dengan apa yang mereka kerjakan. Kita tetap dengan keputusan kita, terus mengupayakan adanya penundaan Pemilukada yakni dengan melakukan gugatan ke MK,” tukas Fachrul Razi menutup pembicaraan. (slm/min/smg)

Agendakan Gugat KIP dan Kemendagri ke MK

BANDA ACEH- Puluhan pasangan calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyatakan menolak penundaan Pemilukada. Mereka juga mengimbau agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu penundaan Pemilukada.

Pernyataan tersebut sedikitnya disampaikan 35 pasang kandidat yang telah terdaftar dan sudah ditetapkan sebagai calon oleh KIP, usai pertemuan khusus guna membahas isu kekinian mengenai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (16/1).

Dalam pertemuan itu, para calon kepala daerah ini juga melahirkan sejumlah rekomendasi, ditujukan kepada pemerintah pusat dan jajarannya serta penyelenggara Pemilukada.

Bukan hanya itu, dalam beberapa hari ke depan, mereka menyatakan akan datang ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan pihak terkait seperti, Mendagri, Menkopolhukam, Ketua DPR RI, Ketua MPR, Desk Aceh/Papua DPR – RI, KPU Pusat, Bawaslu dan Presiden untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap Pemilukada seluruh kandidat baik yang maju dari partai politik maupun dari jalur perseorangan.
“Lusa kita akan berangkat ke Jakarta dan mengagendakan pertemuan,” kata Juru Bicara kandidat Muhammad MTA.

Di samping melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, para kandidat ini juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap KIP dan Kemendagri ke Mahkamah konstitusi (MK), agar tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang telah dipuskan MK dan ditetapkan oleh KIP.

“Kita sedang menyiapkan materi gugatan dan kuasa hukum yang akan kita tunjuk,” ujar Muhammad MTA.
Pihaknya menegaskan menolak rencana penundaan pemilukada, karena tahapan yang sudah disusun oleh KIP sudah ada ketetapan hukum tetap oleh MK dan sudah berjalan dengan lancar dan aman.

Penundaan Pemilukada, mereka nilai, bukanlah sebuah jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi sebaliknya akan melahirkan konflik yang lebih meluas dikemudian hari.

Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihimbau tidak mengeluarkan Perpu penundaan Pemilukada karena tidak ada alasan darurat hukum Pemilukada di Aceh.

Sementara itu Juru Bicara Parta Aceh (PA) Facrul Razi yang dihubungi melalui saluran selular mengatakan, mereka tak akan menanggapi apa yang dilakukan oleh para kandidat. “Ya biar kan saja mereka dengan apa yang mereka kerjakan. Kita tetap dengan keputusan kita, terus mengupayakan adanya penundaan Pemilukada yakni dengan melakukan gugatan ke MK,” tukas Fachrul Razi menutup pembicaraan. (slm/min/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/