26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Panduan Berkurban dari Kemenag saat PMK Mewabah, Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Salah satu ketentuannya, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam surat edaran bertanggal 24 Juni itu, dinyatakan bahwa dua kegiatan ibadah tersebut harus tetap mengutamakan kesehatan. Yaitu, terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan salat Idul Adha disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempatn

’’Para penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan di dalam khotbah Idul Adha,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, kemarin (25/6).

Selain itu, membawa pesan ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, serta kebangsaan. Kemudian juga tetap berdakwah dengan cara santun dan bijak.

Selanjutnya, sejumlah ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban juga diatur. Selain disarankan untuk dilakukan di RPH, hewan kurban harus sehat. Ciri-cirinya, antara lain, tidak muncul gejala klinis PMK, pincang, buta, atau kondisi kecacatan lainnya. Kerusakan di daun telinga masih diperbolehkan selama untuk pemberian identitas hewan. Khususnya terkait dengan vaksinasi PMK.

’’Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri dengan sejumlah ketentuan,’’ kata Kamaruddin.

Di antaranya, melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Kemudian, penyelenggaraan pemotongan hewan hanya dihadiri petugas pemotong hewan dan si pekurban.

Guru besar UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, para pekurban harus memperhatikan kondisi hewan kurbannya. Saat membeli hewan kurban, harus dipastikan tidak cacat dan sehat. Panitia kurban maupun masyarakat umum juga wajib memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran 10/2022 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tersebut.

Kamaruddin juga menyampaikan, di Masjid Istiqlal tetap ada penyembelihan hewan kurban tahun ini. Tetapi, hewan yang akan disembelih di Masjid Istiqlal dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat bisa dengan mudah mendeteksi hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat atau sakit. Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas drh Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah kriteria hewan kurban yang sehat.

Di antaranya, lincah dan banyak bergerak. Bulunya bersih serta mengilap, nafsu makan bagus, serta tidak ada kotoran di bagian mata, hidung, telinga, dan anus. Cuping hidung basah dan lembap, suhu tubuh normal di angka 38–39,5 derajat Celsius, serta tidak pincang.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan informasi tanda klinis kasus PMK pada hewan ternak. Yaitu, hewan ternak mengalami lepuh pada gusi dan mukosa mulut. Kemudian keluar air liur berlebih, luka pada kuku sampai kukunya lepas. Juga melepuh pada lidah.

Merujuk data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK banyak terjadi pada hewan sapi.

Sementara, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan beberapa panduan untuk umat Islam yang hendak berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Beberapa panduan tersebut diantaranya terkait dengan persyaratan hewan kurban, tempat penjualan, tempat pemotongan hewan, hingga tata cara pemotongan.

Sejauh ini, pemerintah sendiri telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Imbauan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022. Berikut panduan kurban di tengah wabah PMK dari Kementan:

 

Berkurban di Pusat Hewan Berizin

Masyarakat dapat melakukan kurban di pusat-pusat kurban tertentu yang sudah mengantongi surat izin dari pemerintah. “Tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, ada lahan yang cukup untuk membatasi hewan tidak berkeliaran, ada tempat penampungan limbah, memiliki fasilitas pembersihan dan disinfeksi, terdapat tempat isolasi bagi ternak yang sakit,” ujar Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Nuryani Zaiduddin dalam webinar Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Terhadap Kesehatan Manusia, Minggu (26/6).

Tak cuma itu, tempat pemotongan hewan kurban juga harus menyediakan tempat pemotongan bersyarat untuk hewan sakit yang harus disembelih sebelum Iduladha tiba.

 

Punya Surat Keterangan Sehat

Menurut Nuryani, hal yang tak kalah penting lainnya adalah hewan kurban yang disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV). “Pilihlah hewan yang memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI. Belilah hewan kurban di tempat penjualan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah yang diyakinkan bahwa hewan tersebut sehat,” ujarnya.

 

Kurangi Mobilitas Hewan Ternak

Lebih lanjut, Nuryani menyarankan agar masyarakat melakukan kurban di daerah asal, tanpa harus mengirimkan hewan ternak ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah hewan sehat terkontaminasi oleh virus PMK di perjalanan.

“Saya sarankan kurban dilakukan di daerah asal. Jadi, kita tidak harus lihat. Misalnya, kita bisa ambil sapi dari Jawa Timur, maka tidak perlu dikirim ke Jakarta. Kita bisa melakukan kurban untuk sapi-sapi yang ada di Jawa Timur,” jelas Nuryani.

 

Dianjurkan Berkurban Kambing

Sampai Sabtu malam (25/6) pukul 20.00 WIB, sebanyak 255.992 sapi didiagnosis terjangkit PMK. Di sisi lain, kambing hanya’ 1.111 ekor dan domba 886 ekor. Begitu pun di tingkat provinsi, di Jawa Timur ada 99.912 sapi yang terkena PMK. Sementara itu, kambing 418 ekor dan domba 102 ekor.

Berangkat dari data itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menganjurkan berkurban dengan kambing. Sebab, angka kasus PMK pada kambing atau domba jauh lebih sedikit ketimbang sapi. “Karena PMK pada sapi sangat mengkhawatirkan, sedangkan kambing lebih kebal PMK,” tuturnya.

Dia menyampaikan, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban di tengah wabah PMK bernomor 32/2022. Di antara aturan dalam fatwa itu, hewan yang terkena virus PMK tapi bergejala ringan tetap sah untuk hewan kurban. Gejala ringan itu seperti mengeluarkan air liur lebih dari biasanya serta nafsu makan berkurang. Sedangkan hewan dengan gejala PMK berat, seperti pincang atau bahkan hampir mati, tidak sah sebagai hewan kurban.(jpc/cnni/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Salah satu ketentuannya, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam surat edaran bertanggal 24 Juni itu, dinyatakan bahwa dua kegiatan ibadah tersebut harus tetap mengutamakan kesehatan. Yaitu, terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan salat Idul Adha disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempatn

’’Para penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan di dalam khotbah Idul Adha,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, kemarin (25/6).

Selain itu, membawa pesan ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, serta kebangsaan. Kemudian juga tetap berdakwah dengan cara santun dan bijak.

Selanjutnya, sejumlah ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban juga diatur. Selain disarankan untuk dilakukan di RPH, hewan kurban harus sehat. Ciri-cirinya, antara lain, tidak muncul gejala klinis PMK, pincang, buta, atau kondisi kecacatan lainnya. Kerusakan di daun telinga masih diperbolehkan selama untuk pemberian identitas hewan. Khususnya terkait dengan vaksinasi PMK.

’’Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri dengan sejumlah ketentuan,’’ kata Kamaruddin.

Di antaranya, melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Kemudian, penyelenggaraan pemotongan hewan hanya dihadiri petugas pemotong hewan dan si pekurban.

Guru besar UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, para pekurban harus memperhatikan kondisi hewan kurbannya. Saat membeli hewan kurban, harus dipastikan tidak cacat dan sehat. Panitia kurban maupun masyarakat umum juga wajib memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran 10/2022 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tersebut.

Kamaruddin juga menyampaikan, di Masjid Istiqlal tetap ada penyembelihan hewan kurban tahun ini. Tetapi, hewan yang akan disembelih di Masjid Istiqlal dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat bisa dengan mudah mendeteksi hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat atau sakit. Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas drh Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah kriteria hewan kurban yang sehat.

Di antaranya, lincah dan banyak bergerak. Bulunya bersih serta mengilap, nafsu makan bagus, serta tidak ada kotoran di bagian mata, hidung, telinga, dan anus. Cuping hidung basah dan lembap, suhu tubuh normal di angka 38–39,5 derajat Celsius, serta tidak pincang.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan informasi tanda klinis kasus PMK pada hewan ternak. Yaitu, hewan ternak mengalami lepuh pada gusi dan mukosa mulut. Kemudian keluar air liur berlebih, luka pada kuku sampai kukunya lepas. Juga melepuh pada lidah.

Merujuk data Kementerian Pertanian (Kementan), kasus PMK banyak terjadi pada hewan sapi.

Sementara, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan beberapa panduan untuk umat Islam yang hendak berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Beberapa panduan tersebut diantaranya terkait dengan persyaratan hewan kurban, tempat penjualan, tempat pemotongan hewan, hingga tata cara pemotongan.

Sejauh ini, pemerintah sendiri telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Imbauan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022. Berikut panduan kurban di tengah wabah PMK dari Kementan:

 

Berkurban di Pusat Hewan Berizin

Masyarakat dapat melakukan kurban di pusat-pusat kurban tertentu yang sudah mengantongi surat izin dari pemerintah. “Tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, ada lahan yang cukup untuk membatasi hewan tidak berkeliaran, ada tempat penampungan limbah, memiliki fasilitas pembersihan dan disinfeksi, terdapat tempat isolasi bagi ternak yang sakit,” ujar Direktur Kesehatan Hewan Kementan, Nuryani Zaiduddin dalam webinar Mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Terhadap Kesehatan Manusia, Minggu (26/6).

Tak cuma itu, tempat pemotongan hewan kurban juga harus menyediakan tempat pemotongan bersyarat untuk hewan sakit yang harus disembelih sebelum Iduladha tiba.

 

Punya Surat Keterangan Sehat

Menurut Nuryani, hal yang tak kalah penting lainnya adalah hewan kurban yang disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV). “Pilihlah hewan yang memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sesuai dengan fatwa MUI. Belilah hewan kurban di tempat penjualan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah yang diyakinkan bahwa hewan tersebut sehat,” ujarnya.

 

Kurangi Mobilitas Hewan Ternak

Lebih lanjut, Nuryani menyarankan agar masyarakat melakukan kurban di daerah asal, tanpa harus mengirimkan hewan ternak ke daerah lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah hewan sehat terkontaminasi oleh virus PMK di perjalanan.

“Saya sarankan kurban dilakukan di daerah asal. Jadi, kita tidak harus lihat. Misalnya, kita bisa ambil sapi dari Jawa Timur, maka tidak perlu dikirim ke Jakarta. Kita bisa melakukan kurban untuk sapi-sapi yang ada di Jawa Timur,” jelas Nuryani.

 

Dianjurkan Berkurban Kambing

Sampai Sabtu malam (25/6) pukul 20.00 WIB, sebanyak 255.992 sapi didiagnosis terjangkit PMK. Di sisi lain, kambing hanya’ 1.111 ekor dan domba 886 ekor. Begitu pun di tingkat provinsi, di Jawa Timur ada 99.912 sapi yang terkena PMK. Sementara itu, kambing 418 ekor dan domba 102 ekor.

Berangkat dari data itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menganjurkan berkurban dengan kambing. Sebab, angka kasus PMK pada kambing atau domba jauh lebih sedikit ketimbang sapi. “Karena PMK pada sapi sangat mengkhawatirkan, sedangkan kambing lebih kebal PMK,” tuturnya.

Dia menyampaikan, MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan kurban di tengah wabah PMK bernomor 32/2022. Di antara aturan dalam fatwa itu, hewan yang terkena virus PMK tapi bergejala ringan tetap sah untuk hewan kurban. Gejala ringan itu seperti mengeluarkan air liur lebih dari biasanya serta nafsu makan berkurang. Sedangkan hewan dengan gejala PMK berat, seperti pincang atau bahkan hampir mati, tidak sah sebagai hewan kurban.(jpc/cnni/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/