30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

BPOM Temukan Bahan Kosmetik Bermerkuri

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri. Dari 30 ribuan item sampling produk yang diperiksa, BPOM menyebutkan ada 39 merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang tersebut.

Namun, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan mengaku belum bisa membeber keseluruhan merek kosmetik tersebut. “Intinya kami sudah menariknya dari peredaran,” kata dia. Ruslan menjelaskan, produk-produk kosmetik yang bermekuri tersebut hampir seluruhnya adalah produk pemutih (bleaching) kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut mulai dari 0,37 persen hingga 0,5 persen. Menurut Ruslan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik.

Ruslan menjelaskan, produk-produk kosmetik yang bermekuri tersebut hampir seluruhnya adalah produk pemutih (bleaching) kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut mulai dari 0,37 persen hingga 0,5 persen. Menurut Ruslan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik.
Keberadaan merkuri dalam kosmetik tersebut bisa memunculkan bintik hitam pada kulit. Selanjutnya muncul alergi dan iritasi kulit. Dalam fase tertentu, penggunakaan kosmetik yang mengandung merkuri bisa berpotensi memicu kanker.

Ruslan memaparkan, pengawasan terhadap kosmetik tidak boleh putus. Dia menyebut, dalam satu tahun ini timnya tetap gencar mengawasi produk-produk kosmetik bermekuri. Dia menyebutkan, produsen produk-produk bermerkuri tersebut sering kembali diproduksi setelah upaya pengawasan BPOM mengendur.
Kandungan merkuri, ujar Ruslan, tidak dicantumkan dalan daftar label komposisi bahan pembuat kosmetik Yang dicantumkan, hanya bahan-bahan yang diperbolehkan BPOM.

Hasil pengawasan dari BPOM, pihak-pihak yang memproduksi kosmetik dengan menggunakan bahan merkuri tadi skala produksinya tidak besar. Dia menghimbau, kepada perusahaan yang sudah ditarik produk kosmetiknya, supaya menghentikan produksi. Selama ini, Ruslan mengatakan belum bisa memproses hukum karena terkendala aturan yang berlaku.

Pihak BPOM hanya bisa menarik peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. Selain itu, mereka juga hanya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang merek-merek kosmetik yang mengandung bahan merkuri tersebut. (wan/ttg/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri. Dari 30 ribuan item sampling produk yang diperiksa, BPOM menyebutkan ada 39 merek kosmetik yang mengandung bahan terlarang tersebut.

Namun, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan mengaku belum bisa membeber keseluruhan merek kosmetik tersebut. “Intinya kami sudah menariknya dari peredaran,” kata dia. Ruslan menjelaskan, produk-produk kosmetik yang bermekuri tersebut hampir seluruhnya adalah produk pemutih (bleaching) kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut mulai dari 0,37 persen hingga 0,5 persen. Menurut Ruslan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik.

Ruslan menjelaskan, produk-produk kosmetik yang bermekuri tersebut hampir seluruhnya adalah produk pemutih (bleaching) kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut mulai dari 0,37 persen hingga 0,5 persen. Menurut Ruslan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik.
Keberadaan merkuri dalam kosmetik tersebut bisa memunculkan bintik hitam pada kulit. Selanjutnya muncul alergi dan iritasi kulit. Dalam fase tertentu, penggunakaan kosmetik yang mengandung merkuri bisa berpotensi memicu kanker.

Ruslan memaparkan, pengawasan terhadap kosmetik tidak boleh putus. Dia menyebut, dalam satu tahun ini timnya tetap gencar mengawasi produk-produk kosmetik bermekuri. Dia menyebutkan, produsen produk-produk bermerkuri tersebut sering kembali diproduksi setelah upaya pengawasan BPOM mengendur.
Kandungan merkuri, ujar Ruslan, tidak dicantumkan dalan daftar label komposisi bahan pembuat kosmetik Yang dicantumkan, hanya bahan-bahan yang diperbolehkan BPOM.

Hasil pengawasan dari BPOM, pihak-pihak yang memproduksi kosmetik dengan menggunakan bahan merkuri tadi skala produksinya tidak besar. Dia menghimbau, kepada perusahaan yang sudah ditarik produk kosmetiknya, supaya menghentikan produksi. Selama ini, Ruslan mengatakan belum bisa memproses hukum karena terkendala aturan yang berlaku.

Pihak BPOM hanya bisa menarik peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. Selain itu, mereka juga hanya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang merek-merek kosmetik yang mengandung bahan merkuri tersebut. (wan/ttg/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/