JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) alias Cana, diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Pemeriksaan ini terkait dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi.
KPK memfasilitasi penyidik KLHK untuk memeriksa yang bersangkutan. “Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) hayati dan ekosistemnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
Ali mengatakan, fasilitas pemeriksaan oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum. Cana juga pernah diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu. Usai diperiksa, ia mengaku satwa langka yang ditemukan rumah pribadinya hanya titipan. “Saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan,” ucap Cana.
Ia mengaku sudah menjelaskan kepada tim PPNS KLHK perihal pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut. “Yang menitipkan itu, ada, tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi dari KPK. Berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut, dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6) pekan lalu.
Subhan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK untuk bisa memeriksa TRP lebih lanjut. Hal ini karena TRP saat ini menjadi tahanan di KPK dalam kasus suap. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Subhan.
Cana saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. (dtc/ant/adz)