32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Jaksa Akhirnya Banding

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya menyatakan banding atas vonis terdakwa Terbit Rencana dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi, yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

“Sudah banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun ketika dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Dia menyebut, JPU sudah menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Jumat (1/9/2023) lalu di PN Stabat. Disoal memori banding apakah sudah diserahkan, Sabri menjawab belum tahu.

“Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu,” jawabnya.

Dia juga tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa Bupati Langkat nonaktif tersebut. “Ada hak JPU,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi selama 2 bulan kurungan penjara. Putusan yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Cana juga didenda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat. Sementara terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana mengikuti sidang dari Lapas Cipinang.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya menyatakan banding atas vonis terdakwa Terbit Rencana dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi, yang sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

“Sudah banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun ketika dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Dia menyebut, JPU sudah menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Jumat (1/9/2023) lalu di PN Stabat. Disoal memori banding apakah sudah diserahkan, Sabri menjawab belum tahu.

“Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu,” jawabnya.

Dia juga tidak menjabarkan apa alasan JPU akhirnya menyatakan banding atas kasus yang menimpa Bupati Langkat nonaktif tersebut. “Ada hak JPU,” ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi selama 2 bulan kurungan penjara. Putusan yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya jauh di bawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim, Cana juga didenda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat. Sementara terdakwa Terbit Rencana PA alias Cana mengikuti sidang dari Lapas Cipinang.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Bahkan dalam memelihara satwa yang dilindungi ini, terdakwa menugaskan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus, merawat, membersihkan dan memberi makan serta minumnya dengan upah Rp2 juta per bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/