32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Indonesia Hentikan Sementara Kebijakan Bebas Visa untuk 159 Negara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini dikarenakan adanya gangguan ketertiban umum yang belakangan sering dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) direspons pemerintah.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 itu telah disahkan pada 7 Juni lalu. Sebelumnya, ada 169 negara yang menjadi subjek BVK. Dengan kepmen itu, praktis tinggal 10 negara yang masih berstatus BVK. Yakni, negara-negara ASEAN.

Achmad menjelaskan, 169 negara yang mendapat fasilitas BVK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Hasilnya, kunjungan wisman ke Indonesia melonjak drastis. Indonesia mampu menempati ranking ke-44 dari 117 negara dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) pada 2021. Capaian itu membuat Indonesia mengungguli Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Achmad mengakui, pemberian BVK tersebut berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Mulai ketertiban umum hingga penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). ’’Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang,’’ terangnya.

BVK negara-negara ASEAN, lanjut Achmad, berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Untuk bisa tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya.

“Seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” paparnya. (jpc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini dikarenakan adanya gangguan ketertiban umum yang belakangan sering dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) direspons pemerintah.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 itu telah disahkan pada 7 Juni lalu. Sebelumnya, ada 169 negara yang menjadi subjek BVK. Dengan kepmen itu, praktis tinggal 10 negara yang masih berstatus BVK. Yakni, negara-negara ASEAN.

Achmad menjelaskan, 169 negara yang mendapat fasilitas BVK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Hasilnya, kunjungan wisman ke Indonesia melonjak drastis. Indonesia mampu menempati ranking ke-44 dari 117 negara dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) pada 2021. Capaian itu membuat Indonesia mengungguli Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Achmad mengakui, pemberian BVK tersebut berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Mulai ketertiban umum hingga penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). ’’Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang,’’ terangnya.

BVK negara-negara ASEAN, lanjut Achmad, berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Untuk bisa tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya.

“Seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” paparnya. (jpc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/