JAKARTA-Kini, makin mudah untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Tak perlu lagi repot-repot terbang ke Jakarta untuk menyambangi markas KPK di Jalan H.R Rasuna Said, website, hingga mengirim surat. Cukup mengirim short message service (sms) ke nomor 1575, dan aduan warga terkait korupsi sudah masuk ke inbox KPK.
Cara baru tersebut resmi dilaunching KPK kemarin pagi. Instansi pimpinan Abraham Samad tersebut meneken MoU dengan 10 operator telekomunikasi untuk memudahkan warga menyampaikan aduan. Sepuluh operator itu adalah Axis telekom, Bakrie telekom, Hutchitson (3), Indosat, Sampoerna telekom, Smart telekom, Smartfren Telekom, Telkomsel, Telkom, dan XL Axiata.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan kalau kerjasama itu memang memiliki tujuan spesifik ke pencegahan koripsi. Diharapkan, semakin mudahnya pelaporan membuat tindakan pidana itu makin tertekan. Sebab, orang menjadi takut karena aduan lebih mudah. “Jalur baru untuk pengaduan disamping melalui sistem website,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan harapan itu. Apalagi, saat ini telepon selular sudah menjangkau 220 juta penduduk Indonesia. Jadi, MoU dengan operator seluler bisa dikatakan sebagai momentum luar biasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Mereka pihak swasta yang memiliki keberanian bersama KPK untuk membangun pemberantasan korupsi,” kata Bambang. Kesepakatan itu, lanjutnya, KPK diberi nomor akses khusus yakni 1575. Nanti, masyarakat bisa mengirimkan SMS dengan peristiwa korupsi yang diketahui. Setelah masuk ke database, tim akan menindaklanjuti.
Bagaimana dengan keamanan pengirim sms? Pria yang akrab disapa BW itu memastikan kalau rahasia pengirim terjamin. Garansi itu diberikan karena sms yang dikirim akan masuk ke server KPK. Jadi, tidak ada sentuhan manusia sama sekali dalam perjalanan SMS sampai ke server KPK.
Begitu juga dengan operator, dia menjamin kalau 10 provider yang bekerja sama dengan KPK tidak akan membocorkan data. Undang-undang juga dengan tegas melarang kegiatan curang operator untuk tak merahasiakan data. “Untuk mengirim tidak perlu registrasi, operator juga menjamin pesan pendek tidak dipublikasikan,” imbuhnya.
Sedangkan bagi pengirim yang menginginkan kerahasiaan tingkat tinggi, KPK juga memfasilitasi melalui sistem “whistleblower”. Beda dengan sistem SMS, cara yang digunakan nantinya menyampaikan informasi melalui website KPK. BW menyebut kalau sistem yang ada di website memang diperuntukkan untuk informasi dengan “kadar tinggi”.
Di tempat yang sama, Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Rahmat Junaidi mengatakan ini adalah salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi. Dia juga membenarkan ucapan BW kalau sms yang dikirimkan bakal langsung masuk server KPK. Begitu juga dengan tarif, tidak akan dikenakan tariff premium alias normal. (dim/jpnn)