JAKARTA- Partai Demokrat tidak enjoy dengan acara sejumlah anggota komisi III yang menjenguk M Nazaruddin di Rutan Mako Brimob. Langkah politisi yang nekat tanpa prosedur resmi itu dianggap sebagai bentuk intervensi.
Wasekjen DPP PD Ramadhan Pohan menilai, kedatangan rekan-rekannya sesama anggota dewan dari komisi hukum dan HAM tersebut tidak tepat waktu.
“Ini kan proses penyelidikan dan penyidikan sedang jalan, jangan dikotor-kotori dengan politik,” sesal Ramadhan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (16/8).
Dia menyatakan tidak mengetahui persis motivasi sesungguhnya di balik kengototan sejumlah anggota komisi III menemui Nazaruddin dua hari lalu. Tetapi, lanjut dia, kalaupun beralasan sedang menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya mereka tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota komisi III berinisiatif mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Nazaruddin ditahan Senin lalu (15/8). Mereka adalah Aziz Syamsuddin (wakil ketua komisi III dari Golkar), Nudirman Munir (Golkar), Herman Heri (PDIP), dan Ahmad Yani (PPP).
Mereka menyatakan datang atas audiensi pihak keluarga dan kuasa hukum sebelumnya yang khawatir dengan kondisi Nazaruddin. Ikut serta saat itu, Muhammad Nasir, sepupu Nazaruddin yang juga anggota komisi III dari Partai Demokrat, dan OC Kaligis sebagai pengacara.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar menegaskan, tersangka kasus suap wisma atlet M Nazaruddin bisa dijenguk di Rutan Mako Brimob. Namun, Patrialis meminta mereka yang hendak menjenguk itu mengikuti prosedur yang ada.
Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan tidak mengetahui kedatangan sejumlah anggota komisi III ke Mako Brimob tersebut. “Saya nggak tahu, masa sidang saja baru dibuka hari ini, tanya mereka karena saya juga belum ketemu mereka,” kata Benny.
Di bagian lain, Ahmad Yani sebagai salah seorang yang ikut dalam rombongan tetap merasa keputusan dirinya dan rekan-rekannya mendatangi Nazaruddin tidak salah. Meski, tanpa mengantongi izin dari KPK sekalipun. Menurut Yani, sebagai anggota DPR, pihaknya mempunyai tugas pengawasan yang diatur konstitusi.
Sementara itu keluarga Nazaruddin akan mendatangkan dokter psikolog pribadi untuk memeriksa Nazaruddin. Sepupu Nazaruddin, M Nasir berharap keinginan ini diterima oleh pihak KPK. Sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan. (tyo/air/jpnn)