JAKARTA -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta calon jamaah haji mewaspadai peredaran International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis palsu. Jika kedapatan membawa sertifikat palsu, keberangkatan calon jamaah haji ditunda. Sedangkan travel hajinya dikenai sanksi pencabutan izin operasional.
Imbauan keras ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kemenkes Fidiansjah di Jakarta kemarin. Dia menuturkan, potensi peredaraan sertifikat vaksin Meningitis untuk jamaah haji masih tetap ada dan harus diwaspadai. “Meskipun begitu potensi peredarannya tidak sebesar di umrah,” ungkapnya.
Menurut Fidiansjah, pemberlakuan sertifikat vaksin Meningitis ini merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi agar tidak terinveksi virus korona. Keberadaan sertifikat itu merupakan salah satu dokumen penting untuk kepengurusan visa haji. Hampir bisa dipastikan jika ada sertifikat meningitis palsu, permohonan visa haji ditolak. Sebab Fidiansjah mengklaim sistem kesehatan haji sudah terintegrasi rapi dengan urusan keimigrasian.
Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan ada potensi jamaah haji bersertifikat vaksin meningitis yang lolos hingga bisa masuk ke asrama haji embarkasi. Di asrama haji, pengecekan “kartu kuning” sertifikat Meningitis itu diperketat. Jika ketahuan palsu, keberangkatan calon jamaah haji tertunda minimal dua minggu atau 14 hari.
Penundaan selama dua minggu itu murni pertimbangan medis. Kepada jamaah haji bersertifkat Meningitis palsu, akan diberi vaksin asli. Nah masa aktif vaksin ini baru efektif setelah dua minggu dari vaksinasi. “Jadi kami tegaskan untuk calon jamaah haji tidak dibatalkan, karena mereka itu menjadi korban penipuan sertifikat palsu,” ujarnya.
Sanksi lebih keras diberikan kepada biro atau travel haji yang terbukti mengeluarkan sertifikat vaksin Meningitis palsu. Fidiansjah menuturkan biro atau travel haji akan dikenai sanksi pencabutan izin operasional. Selain itu dia mengatakan kasus ini juga akan diusut oleh kepolisian karena masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen penting.
Hingga saat ini Fidiansjah mengatakan belum ditemukan kasus penerbitan sertifikat Meningitis palsu. Sehingga proses penerbitan visa berjalan normal. (wan/kim/jpnn)