26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kinerja Buruk, 10 Lembaga Dibubarkan

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) terus menebar ancaman kepada instansi dengan kinerja buruk. Kemarin (16/11) kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merilis pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS). Sejumlah LNS lainnya, masuk daftar antrean pembubaran berikutnya.

Kesepuluh LNS yang dibubarkan ini adalah Komisi Hukum Nasional (KHN), Dewan Gula Indonesia (DGI), Dewan Buku Nasional (DBN), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DPAN), Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI), dan Badan Pengembangan KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu).

Selanjutnya, LNS yang dibubarkan adalah Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

Azwar menuturkan, keputusan pembubaran sepuluh LNS ini diambil setelah pihaknya menggelar berbagai kegiatan dalam rangka reformasi kelembagaan LNS. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, dalam kegiatan tadi muncul beberpa isu krusial terhadap sejumlah LNS. “Diantaranya kinerja LNS yang buruk. Banyak yang tidak berfungsi,” terang Azwar. Selain itu juga sering tumpang tindih dengan induknya yaitu kementerian.

Contohnya, kerja Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak kurang efektif karena juga menjadi bidang garapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Contoh lainnya, Komisi Hukum Nasional (KHN) sejak terbentuk hingga sekarang juga belum menunjukkan taring untuk mengawal peningkatan kualitas penanganan hukum di negeri ini. Dengan demikian, fungsi KHN dikembalikan lagi kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada. Seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dengan kondisi tadi, Azwar mengatakan pihaknya tidak ingin negara membuang uang sia-sia karena menggaji pegawai di lembaga yang kinerjanya buruk. Untuk itu, Kemen PAN dan RB memutuskan untuk membubarkan sekalian lembaga yang berkinerja buruk tadi. “Biar tidak membani keuangan negara,” kata dia.

Persoalan yang sering muncul ketika ada pembubaran lembaga adalah nasib pegawai. Dengan pembubaran sepuluh LNS ini, diperkirakan ada ratusan pegawai yang kehilangan pekerjaan. Azwar menjelaskan, pegawai yang berstatus PNS akan dikembalikan lagi ke induk LNS tadi. Dia menjelaskan, rata-rata seluruh LNS tadi memiliki induk berupa kementerian atau lembaga tinggi negara. “Jadi bagi para pegawai tidak perlu khawatir dengan pembubaran ini,” kata dia.

Selanjutnya, untuk tenaga kerja atau pegawai yang bekerja secara ikatan kontrak, Azwar mengatakan akan memenuhi hak mereka seperti yang tertuang dalam ikatan kontrak. Dia menegaskan, pembubaran LNS ini tidak akan merugikan siapapun. Sebaliknya, bisa menyelamatkan uang negara dari belanja LNS yang kinerjanya buruk. Pihak Kemen PAN dan RB tidak memungkiri jika di belakang sepuluh LNS ini masih ada sejumlah LNS yang terancam dibubarkan.  (wan/iro/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) terus menebar ancaman kepada instansi dengan kinerja buruk. Kemarin (16/11) kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merilis pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS). Sejumlah LNS lainnya, masuk daftar antrean pembubaran berikutnya.

Kesepuluh LNS yang dibubarkan ini adalah Komisi Hukum Nasional (KHN), Dewan Gula Indonesia (DGI), Dewan Buku Nasional (DBN), Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DPAN), Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DPKTI), dan Badan Pengembangan KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu).

Selanjutnya, LNS yang dibubarkan adalah Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

Azwar menuturkan, keputusan pembubaran sepuluh LNS ini diambil setelah pihaknya menggelar berbagai kegiatan dalam rangka reformasi kelembagaan LNS. Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, dalam kegiatan tadi muncul beberpa isu krusial terhadap sejumlah LNS. “Diantaranya kinerja LNS yang buruk. Banyak yang tidak berfungsi,” terang Azwar. Selain itu juga sering tumpang tindih dengan induknya yaitu kementerian.

Contohnya, kerja Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak kurang efektif karena juga menjadi bidang garapan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Contoh lainnya, Komisi Hukum Nasional (KHN) sejak terbentuk hingga sekarang juga belum menunjukkan taring untuk mengawal peningkatan kualitas penanganan hukum di negeri ini. Dengan demikian, fungsi KHN dikembalikan lagi kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada. Seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dengan kondisi tadi, Azwar mengatakan pihaknya tidak ingin negara membuang uang sia-sia karena menggaji pegawai di lembaga yang kinerjanya buruk. Untuk itu, Kemen PAN dan RB memutuskan untuk membubarkan sekalian lembaga yang berkinerja buruk tadi. “Biar tidak membani keuangan negara,” kata dia.

Persoalan yang sering muncul ketika ada pembubaran lembaga adalah nasib pegawai. Dengan pembubaran sepuluh LNS ini, diperkirakan ada ratusan pegawai yang kehilangan pekerjaan. Azwar menjelaskan, pegawai yang berstatus PNS akan dikembalikan lagi ke induk LNS tadi. Dia menjelaskan, rata-rata seluruh LNS tadi memiliki induk berupa kementerian atau lembaga tinggi negara. “Jadi bagi para pegawai tidak perlu khawatir dengan pembubaran ini,” kata dia.

Selanjutnya, untuk tenaga kerja atau pegawai yang bekerja secara ikatan kontrak, Azwar mengatakan akan memenuhi hak mereka seperti yang tertuang dalam ikatan kontrak. Dia menegaskan, pembubaran LNS ini tidak akan merugikan siapapun. Sebaliknya, bisa menyelamatkan uang negara dari belanja LNS yang kinerjanya buruk. Pihak Kemen PAN dan RB tidak memungkiri jika di belakang sepuluh LNS ini masih ada sejumlah LNS yang terancam dibubarkan.  (wan/iro/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/