25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sarwo: Harusnya Dihukum Mati

Pembunuh Anak Pengusaha Kapal Ikan Dituntut 20 Tahun

MEDAN- Ang Ho dan Sun An Lang, terdakwa pembunuhan anak pengusaha kapal ikan Belawan Kho Wie Tho alias Awie dan istrinya Dora Halim alias Dora, dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang  di PN Medan, Selasa (10/1).

Tuntutan dibacakan JPU Anthonius Simamora SH dalam sidang terpisah  di hadapan Majelis Hakim ET Pasaribu. Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Kedua terdakwa bersama lima warga negara Malaysia (DPO) yakni Achui, Aki, Acuan alias Acun, Hok Khian dan Hok Khim alias Akok, diduga merencanakan pembunuhan terhadap ayah Awie, Sarwo Pranoto karena terlibat persaingan bisnis.
“Mereka lalu menyewa empat eksekutor untuk menjalankan pembunuhan itu. Hanya saja pada waktu yang ditentukan para eksekutor malah memberondong Awie dan istrinya Dora Halim dengan senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh para terdakwa sehingga keduanya tewas seketika,” tegas Anthonius.

Penembakan secara bertubi-tubi itu berlangsung 29 Maret 2011 malam, di kediaman korban di Jalan Akasia No 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Sementara itu tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai, lantaran masih banyak lagi pelaku lainnya belum ditangkap termasuk empat eksekutor, seharusnya penerapan pasal perencanaan pembunuhan yang disangkakan JPU kepada kedua terdakwa lebih pantas disangkakan kepada empat eksekutor tersebut.

Sementara itu orangtua korban, Sarwo Pranoto menyesalkan tuntutan JPU yang dinilai ringan. Seharusnya para pelaku ini dituntut maksimalnya seumur hidup.

“Seharusnya lebih berat lagi. Seumur hidup atau hukuman mati. Karena itu perbuatan sadis. Saya tidak mau menduga-duga saya minta pada hakim untuk menghukum yang seberat-beratnya,” tegas Sarwo Pranoto.
Sarwo Pranoto juga meminta kepada polisi untuk menangkap eksekutornya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Anthonius Simamora SH mengatakan bahwa tuntutan sudah keputusan yang maksimal.

“ Jadi mau gimana lagi terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak mau mengakui,” ucap Anthonius. (rud)

Pembunuh Anak Pengusaha Kapal Ikan Dituntut 20 Tahun

MEDAN- Ang Ho dan Sun An Lang, terdakwa pembunuhan anak pengusaha kapal ikan Belawan Kho Wie Tho alias Awie dan istrinya Dora Halim alias Dora, dituntut masing-masing 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang  di PN Medan, Selasa (10/1).

Tuntutan dibacakan JPU Anthonius Simamora SH dalam sidang terpisah  di hadapan Majelis Hakim ET Pasaribu. Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana. Kedua terdakwa bersama lima warga negara Malaysia (DPO) yakni Achui, Aki, Acuan alias Acun, Hok Khian dan Hok Khim alias Akok, diduga merencanakan pembunuhan terhadap ayah Awie, Sarwo Pranoto karena terlibat persaingan bisnis.
“Mereka lalu menyewa empat eksekutor untuk menjalankan pembunuhan itu. Hanya saja pada waktu yang ditentukan para eksekutor malah memberondong Awie dan istrinya Dora Halim dengan senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh para terdakwa sehingga keduanya tewas seketika,” tegas Anthonius.

Penembakan secara bertubi-tubi itu berlangsung 29 Maret 2011 malam, di kediaman korban di Jalan Akasia No 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Sementara itu tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai, lantaran masih banyak lagi pelaku lainnya belum ditangkap termasuk empat eksekutor, seharusnya penerapan pasal perencanaan pembunuhan yang disangkakan JPU kepada kedua terdakwa lebih pantas disangkakan kepada empat eksekutor tersebut.

Sementara itu orangtua korban, Sarwo Pranoto menyesalkan tuntutan JPU yang dinilai ringan. Seharusnya para pelaku ini dituntut maksimalnya seumur hidup.

“Seharusnya lebih berat lagi. Seumur hidup atau hukuman mati. Karena itu perbuatan sadis. Saya tidak mau menduga-duga saya minta pada hakim untuk menghukum yang seberat-beratnya,” tegas Sarwo Pranoto.
Sarwo Pranoto juga meminta kepada polisi untuk menangkap eksekutornya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Anthonius Simamora SH mengatakan bahwa tuntutan sudah keputusan yang maksimal.

“ Jadi mau gimana lagi terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak mau mengakui,” ucap Anthonius. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/